• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber ‘Resbob’ Disidangkan 23 Februari

Editor
Jumat, 13 Februari 2026 - 04:19
Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian di media sosial, akan disidangkan pada 23 Februari 2026. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, setelah berkas perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tersebut, dinyatakan sudah lengkap.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 23 Februari, dengan berkas perkara teregister Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak Kejaksaan telah meminta tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda tersebut, dihadirkan langsung dalam persidangan.

RelatedPosts

Menteri ESDM: Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Cuaca Ekstrem-Kemarau Panjang, Warga Jabar Diminta Waspada

Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak Diterjang Puting Beliung

“Dalam surat pelimpahan (berkas perkara ujaran kebencian) tersebut, kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan. Sidang untuk mengadili perkara dan menetapkan pemanggilan terdakwa, berikut saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Alex Akbar, Jum’at (13/02/2026).

Alex memastikan, berkas perkara dakwaan terhadap Resbob sudah lengkap untuk dibacakan dalam persidangan. Penahanan Resbob juga minta dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Rutan Kelas 1-A Kebon Waru, Kota Bandung.

“Kemudian, dalam surat pelimpahan, kami juga meminta Ketua PN Bandung, mengeluarkan penetapan tetap menahan Muhammad Adimas Firdaus di Rutan Kelas 1-A Kebonwaru, Kota Bandung,” kata Alex.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda, Desember 2025. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, yang diduga telah direncanakannya berharap viral untuk mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

Penyidik Ditressiber menjerat tersangka Resbob dengan Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman pidana empat tahun hingga enam tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sundakejari kota bandungMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratYoutuber

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi Rosan Roeslani.(Foto: Setneg)

Menteri ESDM: Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, tidak naik, ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral...

Kekeringan akibat musim kemarau panjang.(Foto:Istimewa).

Cuaca Ekstrem-Kemarau Panjang, Warga Jabar Diminta Waspada

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Warga Jawa Barat diminta waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi dan bencana kekeringan memasuki musim kemarau panjang. Sejumlah kejadian di...

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Mekarsari, Kecamatan Pacet, Ujang Fuad Hasbi.(Foto:Istimewa).

Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak Diterjang Puting Beliung

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puluhan rumah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, rusak diterjang angin puting beliung. Angin puting beliung yang terjadi kurang...

Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Jepang Sanae Takaichi.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo dan PM Takaichi Sepakat Indonesia-Jepang Jadi Penjaga Perdamaian

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi menyepakati penguatan kemitraan strategis kedua...

Unifil.(Foto: Unifil)

Lagi, 2 Anggota TNI Penjaga Perdamaian Gugur di Lebanon, Indonesia Mengutuk Keras

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengutuk sangat keras serangan kedua yang terjadi secara beruntun di dekat Bani Haiyyan, Lebanon...

Puskesmas,Tingkat kepesertaan BPJS

Kasus Campak Lagi Naik di Kota Bandung, Ini Imbauan Pemkot

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Penyakit campak kini sedang mengalami peningkatan kasus. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengajak masyarakat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.