SATUJABAR, TASIKMALAYA– Seorang pimpinan lembaga pendidikan agama di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan kasus perbuatan asusila. Tuduhan perbuatan asusila dilakukan terhadap anak dididiknya, perempuan berusia 13 tahun.
Pimpinan lembaga pendidikan agama di Kota Tasikmalaya, yang telah ditetapkan tersangka atas tuduhan perbuatan asusila, berinisial R, berusia 45 tahun. Tersangka langsung ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
“Jum’at malam kita sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut (perbuatan asusila). Kami memutuskan penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, setelah terduga berinisial R, ditetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Sabtu (11/01/2025).
Herman mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka langsung ditahan di tahanan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota. Terungkapnya kasus dugaan perbuatan asusila, awal pekan lalu, atas pengaduan dari orang tua korban.
“Penyidik telah memeriksa keterangan saksi-saksi, termasuk bukti visum. Ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait perkara, sampai penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Herman.
Herman mengungkapkan, telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sebuah lembaga pendidikan agama, yang dikelola tersangka. Lembaga pendidikan tersebut berlokasi di perumahan di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Selain menjadi pimpinan lembaga pendidikan agama, tersangka juga dikenal sebagai aktivis. Tersangka sering menjadi orator dalam beberapa aksi unjukrasa.
Sementara itu, korban, anak perempuan berusia 13 tahun, merupakan warga Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya, yang belajar di lembaga pendidikan agama yang dikelola tersangka. Perbuatan asusila diduga dilakukan tersangka terhadap korban sebagai salah satu anak didiknya, berulang kali dalam setahun terakhir.(chd).