• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Sengketa Tanah Dago Elos, 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Persidangan Dua Muller Bersaudara

Editor
Selasa, 23 Juli 2024 - 10:18
Dua tersangka Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Senin (22/07/2024).(Foto:Humas Polda Jabar).

Dua tersangka Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Senin (22/07/2024).(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Tujuh orang jaksa telah ditunjuk untuk tangani dua orang tersangka Muller bersaudara, dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Kedua tersangka, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, akan segera diadili setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas perkara (BAP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kejati Jabar telah menerima pelimpahan berkas perkara (BAP) kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, yang menyeret dua tersangka Muller bersaudara, dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (22/07/2024).

Kejati Jabar memastikan akan segera mengadili kedua tersangka, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dengan mengajukannya ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dari penyidik Polda Jabar. Hari ini, kami telah siap melaksanakan tahap dua, yakni pemeriksaan tersangka berikut barang bukti untuk diperiksa,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, kepada wartawan, Senin (22/07/2024).

Tunjuk 7 Jaksa

Neva memastikan kedua tersangka yang telah diserahkan dari penahanan di Markas Polda (Mapolda) Jabar akan segera diadili.

Namun, Neva belum bisa menentukan waktunya kapan karena akan dilimpahkan terlebih dahulu ke pengadilan setelah selesai diperiksa.

“Kedua tersangka akan segera diadili, setelah diserahkan dalam pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dari penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan (Kejati Jabar). Kami telah menunjuk tujuh orang jaksa untuk menangani perkara ini,” ungkap Neva.

Neva menambahkan, Kejati Jabar akan mengeluarkan sprin (surat perintah) untuk jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan persidangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Berkas perkara sudah lengkap, sudah dilimpahkan, dan siap disidangkan. Bagi masyarakat korban dari kasus sengketa Dago Elos, bisa mengikuti jalannya persidangan hingga selesai,” jelas Neva.

Tersangka Diserahkan

Polda Jabar telah menyerahkan dua tersangka Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/07/2024).

Kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, diserahkan setelah berkas perkara (BAP), yang ditangani Polda Jabar telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Mengenakan baju tahanan Polda Jabar dan tangan diborgol, kedua tersangka Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, yang telah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, dibawa dari Mapolda Jabar ke Kejati Jabar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, kedua tersangka telah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sejak Kamis (18/07/2024).

Penyerahan kedua tersangka setelah berkas perkara atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kedua tersangka Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu.

Konflik Panjang

Kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jabar, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.

Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung.

Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasusnya.

Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan.

Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.

Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.

Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris. Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.

Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.

Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.

Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.

Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.

Tags: Dago ElosKasus Sengketa Tanah Dago Elospolda jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.