Ilustrasi pemakaman (foto: istock)
Pemeriksaan terhadap PNS Tar menyangkut dua hal yakni terkait sengketa tanah dan penyegelan makam.
SATUJABAR, INDRAMAYU — Kasus penyegelan makam di TPU Ketapang Reges Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu tengah memeriksa salah seorang PNS yang menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) di Kecamatan Arahan, Indramayu, yakni Tar, Sabtu (9/11/2024).
Kuasa hukum Tar, Agusnarto, menjelaskan, kliennya diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia enggan menjelaskan materi yang ditanyakan kepada kliennya itu.
‘’Belum bisa memberikan keterangan yang banyak ya, ini masih berlanjut,’’ ujar Agusnarto, saat ditemui di Mapolres Indramayu.
Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu menyangkut dua hal. Yakni, terkait sengketa tanah dan penyegelan makam. Meski demikian, pemeriksaan hari ini belum mengarah pada soal penyegelan makam.
Agus pun membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai dalang dibalik penyegelan makam. ‘’Terkait tuduhan menjadi dalang penyegelan, kita enggak ya. Intinya untuk saat ini penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanahnya saja, belum ke masalah segel,’’ ucapnya.
Sementara terkait sengketa tanah, dia menjelaskan, kliennya mengklaim tanah yang kini ditempati puluhan makam itu milik keluarganya. ‘’Tanahnya keluarganya Pak Sekmat dan itu sudah dibuktikan, surat-suratnya pun ada, kalau ini milik keluarganya,’’ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyegalan makam itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’.
Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut.
‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian.
Dari informasi, pengrusakan hingga penyegelan makam tersebut dilatarbelakangi adanya sengketa lahan antara seorang PNS, Tar dan warga yang bernama Sukani.
Menurut kuasa hukum Sukani, Toni RM, terdapat sekitar 20 – 25 makam yang disegel. Toni pun memastikan, kliennya tidak pernah memasang segel di makam-makam tersebut. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…
SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…
SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…
SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…
SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak…
SATUJABAR, BANDUNG--Akhir pekan, Sabtu (28/03/2026) dan Minggu (29/03/2026) diprediksi sebagai gelombang kedua arus balik Lebaran…
This website uses cookies.