Berita

Kasus Penyegelan Makam di Indramayu, Polisi Periksa Seorang PNS

Pemeriksaan terhadap PNS Tar menyangkut dua hal yakni terkait sengketa tanah dan penyegelan makam.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Kasus penyegelan makam di TPU Ketapang Reges Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu tengah memeriksa salah seorang PNS yang menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) di Kecamatan Arahan, Indramayu, yakni Tar, Sabtu (9/11/2024).

Kuasa hukum Tar, Agusnarto, menjelaskan, kliennya diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia enggan menjelaskan materi yang ditanyakan kepada kliennya itu.

‘’Belum bisa memberikan keterangan yang banyak ya, ini masih berlanjut,’’ ujar Agusnarto, saat ditemui di Mapolres Indramayu.

Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu menyangkut dua hal. Yakni, terkait sengketa tanah dan penyegelan makam. Meski demikian, pemeriksaan hari ini belum mengarah pada soal penyegelan makam.

Agus pun membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai dalang dibalik penyegelan makam. ‘’Terkait tuduhan menjadi dalang penyegelan, kita enggak ya. Intinya untuk saat ini penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanahnya saja, belum ke masalah segel,’’ ucapnya.

Sementara terkait sengketa tanah, dia menjelaskan, kliennya mengklaim tanah yang kini ditempati puluhan makam itu milik keluarganya. ‘’Tanahnya keluarganya Pak Sekmat dan itu sudah dibuktikan, surat-suratnya pun ada, kalau ini milik keluarganya,’’ katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyegalan makam itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’.

Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut.

‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian.

Dari informasi, pengrusakan hingga penyegelan makam tersebut dilatarbelakangi adanya sengketa lahan antara seorang PNS, Tar dan warga yang bernama Sukani.

Menurut kuasa hukum Sukani, Toni RM, terdapat sekitar 20 – 25 makam yang disegel. Toni pun memastikan, kliennya tidak pernah memasang segel di makam-makam tersebut. (yul)

Editor

Recent Posts

Longsor Sampah di TPA Galuga Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun

SATUJABAR, BOGOR--Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga, yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,…

8 jam ago

Misteri Kematian Putri Apriyani Wajah Terbakar di Kamar Kos di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wanita muda berusia 21 tahun bernama Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah gosong…

9 jam ago

Program Dedi Mulyadi Buat Sekolah: Satu Kelas Satu Toilet Sampah Kelola Mandiri

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencanangkan program Piala Anugerah Panca Waluya sebagai upaya meningkatkan…

11 jam ago

Gerakan Pangan Murah, Beras Rp.11.500 Dijual di 26 Titik di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Perum Bulog, menggelar gerakan pangan murah dengan harga…

14 jam ago

Harga Emas Antam Senin 11/8/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 11/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

15 jam ago

Kemenpar Umumkan 15 Pelaku Terpilih dalam Program WISH Paket Tour Gastronomi 2025

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi mengumumkan 15 pelaku pariwisata terpilih dalam program Wonderful Indonesia…

15 jam ago

This website uses cookies.