Berita

Menag Gandeng KPK dan Kejagung Terkait Haji: Kita Bersihkan Secara Total Kemenag!

Menag tak ingin mendengarkan sekecil apapun cerita-cerita penyimpanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

BANDUNG — Menteri Agama (Menag) RI Prof KH Nasaruddin Umar akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Kerja sama ini diharapkan pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima ini dapat berjalan secara transparan dan bersih.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki niat yang luar biasa untuk membersihkan seluruh instansi pemerintahan maupun swasta terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, segala sesuatu yang bisa merusak tradisi luhur bangsa Indonesia, harus dihilangkan.

“Karena itu, saya selaku Menteri Agama mengingatkan kepada seluruh aparat Kementerian Agama terutama, hari ini, kita akan membersihkan secara total Kementerian Agama,” ujar Prof Nasaruddin saat sambutan dalam acara Pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di Kampus IAI Persis, Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Nasaruddin mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berbicara dengan KPK.

“Kami tidak ingin mendengarkan sekecil apapun cerita-cerita penyimpanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ucap dia.

Menurut Nasaruddin, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) juga mendapatkan arahan seperti itu dari Presiden Prabowo.  “Jadi kompak, saya tidak bicara tentang apa itu perbedaan lembaga dengan Kementerian Agama. Motto kami, kementerian agama, haji tahun ini harus lebih sukses. Siapa yang mengelolanya, pokoknya bareng-bareng kita kelola,” kata Imam Masjid Istiqlal tersebut.

Pihaknya juga akan memberikan ruang dan tempat yang selonggar-longgarnya kepada Badan Haji yang baru dibentuk ini untuk “Magang” di Kementerian Agama, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Karena, menurut dia, kewenangan BPH saat ini belum tertuang dalam UU Haji.

“Ya kan ini ada undang-undangnya. Itu kan mengatakan bahwa haji itu dikelola oleh Kementerian Agama. Kalau kepres tidak bisa menghapuskan UU. Karena kedudukan UU lebih tinggi daripada Keppres,” ujar dia. (yul)

Editor

Recent Posts

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani…

9 jam ago

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus…

11 jam ago

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

12 jam ago

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di…

12 jam ago

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak…

12 jam ago

Hari Jadi Bogor ke-544, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman

SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk…

12 jam ago

This website uses cookies.