Berita

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

SATUJABAR, JAKARTAB – Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak mekanisme pengendalian konten atas indikasi temuan konten bermuatan perjudian.

“Tidak dapat diaksesnya Wikimedia Commons bermula dari sistem yang mendeteksi kata kunci (wording) dan konten visual yang terasosiasi memiliki kemiripan dengan kategori konten yang dilarang, khususnya perjudian, sehingga sistem memasukkan Wikimedia Commons ke dalam kategori penanganan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026) melalui siaran pers.

Deteksi pengendalian konten ini, lanjut Dirjen Alexander, bersifat preventif, dan dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan false positive terhadap situs yang bersifat netral dan memiliki fungsi edukatif.

“Setelah kami menerima informasi atas pemblokiran, tim teknis segera melakukan verifikasi manual atas indikasi temuan konten negatif termasuk peninjauan ulang terhadap parameter klasifikasi untuk memastikan akurasi deteksi. Begitu diketahui sebagai false positive, kami langsung melakukan normalisasi terhadap Wikimedia Commons,” katanya.

Dirjen Alexander menyatakan, sejak Rabu (25/03/2026) pukul 22.00 WIB, situs Wikimedia Commons sudah sepenuhnya dinormalisasi dan dapat diakses kembali oleh masyarakat tanpa pembatasan.

Sebagai tindak lanjut atas situasi ini, Kemkomdigi telah melakukan audit terhadap sistem serta koordinasi teknis internal tim pengendalian untuk memastikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme kerja untuk meningkatkan akurasi atas deteksi konten negatif.

“Kejadian ini bisa dicegah apabila Wikimedia telah masuk database whitelist, namun karena mereka belum menyelesaikan proses registrasi sebagai PSE lingkup Privat di Indonesia, Wikimedia Commons belum masuk kategori whitelist dalam sistem pemblokiran,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Dirjen Alexander, pihaknya meminta Wikimedia segera menuntaskan proses registrasi hingga terbit Tanda Daftar PSE sebagai bentuk kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dari konten ilegal, serta memastikan setiap langkah kebijakan dilakukan secara proporsional, berbasis bukti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kepercayaan publik menjadi hal yang utama dalam setiap upaya yang kami lakukan,” tegasnya.

Editor

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga terus memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan mengoptimalkan…

3 jam ago

Topeng Cirebon yang Terus Beradaptasi

Topeng Cirebon bukan sekedar tarian, bukan pula sekedar kedok kayu yang diukir indah. Topeng Cirebon…

3 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup L: Inggris Kroasia Lolos, Ghana Nunggu, Panama Pulang

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Sabtu 27 Juni 2026 waktu setempat atau Minggu 28…

3 jam ago

Gastrofest Kota Bogor 2026 Resmi Dibuka

SATUJABAR, BOGOR - Gastrofest Kota Bogor 2026 resmi dibuka menjadi festival gastronomi pertama di Kota…

4 jam ago

Warga Antusias Ikuti Senam dan Fun Walk Yamaha Mekar Motor

SATUJABAR, BOGOR - Warga Bogor dan sekitarnya tumpah ruah di Plaza Balai Kota Bogor, mereka…

4 jam ago

Rudy Susmanto: Mojang Jajaka Jadi Ujung Tombak Pariwisata

SATUJABAR, CIBINONG – Rudy Susmanto, Bupati Bogor berharap Mojang Jajaka Kabupaten Bogor Tahun 2026 mampu…

4 jam ago

This website uses cookies.