Berita

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

SATUJABAR, JAKARTAB – Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak mekanisme pengendalian konten atas indikasi temuan konten bermuatan perjudian.

“Tidak dapat diaksesnya Wikimedia Commons bermula dari sistem yang mendeteksi kata kunci (wording) dan konten visual yang terasosiasi memiliki kemiripan dengan kategori konten yang dilarang, khususnya perjudian, sehingga sistem memasukkan Wikimedia Commons ke dalam kategori penanganan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026) melalui siaran pers.

Deteksi pengendalian konten ini, lanjut Dirjen Alexander, bersifat preventif, dan dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan false positive terhadap situs yang bersifat netral dan memiliki fungsi edukatif.

“Setelah kami menerima informasi atas pemblokiran, tim teknis segera melakukan verifikasi manual atas indikasi temuan konten negatif termasuk peninjauan ulang terhadap parameter klasifikasi untuk memastikan akurasi deteksi. Begitu diketahui sebagai false positive, kami langsung melakukan normalisasi terhadap Wikimedia Commons,” katanya.

Dirjen Alexander menyatakan, sejak Rabu (25/03/2026) pukul 22.00 WIB, situs Wikimedia Commons sudah sepenuhnya dinormalisasi dan dapat diakses kembali oleh masyarakat tanpa pembatasan.

Sebagai tindak lanjut atas situasi ini, Kemkomdigi telah melakukan audit terhadap sistem serta koordinasi teknis internal tim pengendalian untuk memastikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme kerja untuk meningkatkan akurasi atas deteksi konten negatif.

“Kejadian ini bisa dicegah apabila Wikimedia telah masuk database whitelist, namun karena mereka belum menyelesaikan proses registrasi sebagai PSE lingkup Privat di Indonesia, Wikimedia Commons belum masuk kategori whitelist dalam sistem pemblokiran,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Dirjen Alexander, pihaknya meminta Wikimedia segera menuntaskan proses registrasi hingga terbit Tanda Daftar PSE sebagai bentuk kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dari konten ilegal, serta memastikan setiap langkah kebijakan dilakukan secara proporsional, berbasis bukti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kepercayaan publik menjadi hal yang utama dalam setiap upaya yang kami lakukan,” tegasnya.

Editor

Recent Posts

Cemburu Hubungan Asmara Sesama Jenis, Pria Bacok Pria di Kuningan

SATUJABAR, KUNINGAN--Cemburu hubungan asmara sesama jenis, pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membacok pria pasangannya.…

2 jam ago

Jafar/Felish Melaju ke 16 Besar Thailand Open 2026

SATUJABAR, BANGKOK – Jafar/Felish atau Jafar Hidayatullah/Felisha Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu melaju ke babak 16…

3 jam ago

Tragis! Cucu Mainkan Senapan Angin di Indramayu, Nenek Tewas Tertembak

SATUJABAR, INDRAMAYU--Bermain-main dengan senapan angin, seorang anak berusia 11 tahun di Indramayu, tanpa sengaja menembak…

4 jam ago

Elpiji 12 Kg Langka di NTT, SPPG Setop Produksi Sementara

SATUJABAR, JAKARTA – Elpiji 12 Kg langka di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebabkan sejumlah Satuan…

4 jam ago

Virus Hanta di Jakarta, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

SATUJABAR, JAKARTA – Virus hanta di Jakarta, menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dirinya…

4 jam ago

Jasa Marga Siaga Penuh di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

SATUJABAR, JAKARTA – Jasa Marga menyiagakan penuh seluruh infrastrukturnya menyambut libur panjang Hari Kenaikan Yesus…

5 jam ago

This website uses cookies.