SATUJABAR, BANDUNG – Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pegi Setiawan terancam pidana mati, atau paling singkat hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Berkas perkara, atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Dalam berkas perkara yang akan diperiksa dan diteliti enam orang jaksa yang telah ditunjuk Kejati Jabar, penyidik menjerat tersangka Pegi Setiawan dengan pasal pembunuhan berencana.
Pasal pembunuhan berencana yang dikenakan terhadap tersangka Pegi Setiawan, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.
Menurut Surawan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap tersangka Pegi Setiawan, tertuang dalam berkas perkara yang telah diserahkan penyidik dan diterima jaksa dari Kejati Jabar, pada Kamis 20 Juni 2024.
“Pasal-nya sama dengan dulu. Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Surawan, Jum’at (21/06/2024).
Pidana Mati
Surawan menyebutkan, Pasal 340 KUHP yang disampaikan saat memberikan keterangan pers, akhir Mei 2024 lalu, berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling singkat 20 tahun kurungan penjara.”
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkeyakinan, tersangka Pegi Setiawan telah merencanakan tindakan penganiayaan sadisnya, hingga mengakibatkan korban Vina dan Eky, harus kehilangan nyawa.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyebut tersangka Pegi Setiawan diduga sebagai otak dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Sehingga, penyidik menilai, layak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.
Selain pasal pembunuhan berencana, tersangka Pegi Setiawan juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2015.
Membantah Terlibat
Surawan bersama Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers, pada Senin 27 Mei 2024 lalu, menjelaskan, menjerat tersangka Pegi Setiawan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti kuat untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Dari keterangan saksi-saki yang telah diperiksa, penyidik juga telah mendapatkan gambaran terkait peran tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, termasuk sebagai orang yang pertama memperkosa korban Vina.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers, Pegi membantah apa yang telah dituduhkan penyidik terhadap dirinya.
Pegi menyebut, tuduhan tersebut sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya mengetahui dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Batas Waktu 14 Hari
Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, telah memasuki babak baru, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Jabar.
Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan, yang terjadi delapan tahun lalu, merupakan tahap pertama diterima Kejati Jabar, yang telah menunjuk 6 jaksa untuk menangani pemeriksaan berkas perkara.
Enam jaksa yang telah ditunjuk memiliki batas waktu hingga 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan.
Namun dalam waktu 7 hari, atau sepekan sejak diserahkan, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut.
Jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun, jika sudah lengkap, maka akan terbitkan P21, dilanjutkan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, disebut turut menaruh perhatian terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan melakukan pemantauan atas penanganan perkara tersebut.
Kerja Keras Penyidik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar, dilakukan secara bertahap.
Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak mendapatkan kendala. Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P21.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, mengatakan, Mabes Polri mengapresiasi kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional.
Setelah dinilai lengkap, berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akhirnya bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti, dan selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.
Sandi menjelaskan, sudah 70 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Dari jumlah saksi tersebut, terdapat saksi yang memberatkan maupun meringankan.
Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.
Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik, secara terang benderang.