Berita

Kasus Pembunuhan Subang, Yosef Terancam Hukuman Mati

SATUJABAR, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, merilis kasus pembunuhan ibu dan anak, di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, setelah dua tahun lebih menjadi misteri.
Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55), dan putrinya, Amelia Mustika Ratu alias Amel (23), didalangi suami sekaligus ayah kandung korban, Yosef Hidayah.
Dalam keterangan pers di Markas Polda Jabar, Rabu (06/12/2023), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, menghadirkan langsung tersangka utama sekaligus dalang dari kasus pembunuhan, Yosef Hidayah.
Kasus pembunuhan Subang ini, melibatkan lima orang tersangka, terdiri dari Yosef dan istri mudanya, Mimin, keponakan, serta kedua anak tiri Yosef.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menjelaskan, hasil penyelidikan, penyidikan, hingga selesainya proses rekonstruksi, setelah dua tahun lebih sejak penemuan mayat korban di dalam bagasi mobil Toyota Alphard, pada 18 Agustus 2021.
Proses rekonstruksi diperankan tersangka Yosef dan keponakannya, M. Ramdanu alias Danu. Sementara tiga tersangka lain, Mimin beserta kedua anaknya, Abi, dan Arighi, menolak melakukan rekonstruksi sehingga digantikan pemeran pengganti.

REKONSTRUKSI

Dalam rekonstruksi terungkap, Yosef ternyata sudah merencanakan untuk membunuh istri dan anak kandungnya, saat berbincang dengan Danu di warung pecel lele.
“Saat pembunuhan terjadi, tersangka Yosef menghabisi istrinya, tuti, di depan kamar tidur. Korban dibacok menggunakan golok, yang dibawakan tersangka Danu dari dapur atas permintaan Yosef,” jelas Ibrahim.
Korban yang sudah terjatuh tidak berdaya di atas sofa, lanjut Ibrahim, kembali dihantam tersangka menggunakan stik golf yang diambilnya dari kamar. Bukan saja Yosef, tersangka Danu dan Arighi juga ikut melakukan pemukulan.
Seperti dilakukan terhadap istrinya, Tuti, tersangka Yosef juga menjadi eksekutor utama saat membunuh korban, Amel. Yosef secara keji dan leluasa menghabisi putri kandungnya itu dengan stik golf, setelah kedua tangan korban dipegangi tersangka Danu dan Arighi.
Selesai menghabisi dan memastikan istri dan anaknya sudah tidak bernyawa, Yosef menyeret jasad keduanya ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi, jasad kedua korban yang sudah berlumuran darah, kemudian dibersihkan Yosef dengan dibantu istri mudanya, Mimin.
Setelah dibersihkan, Yosef dengan bantuan tiga tersangka lain, yakni Danu, Arighi, serta Abi, lalu mengangkat kedua jasad korban ke bagasi mobil Toyota Alphard yang telah dipersiapkan.
Yosef pun kemudian membuat alibi seolah-olah rumahnya telah didatangi orang asing. Selain rumahnya dibuat berantakan, istri dan anaknya dilaporkan telah menjadi korban pembunuhan yang tidak diketahuinya, hingga sempat menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Padahal, Yosef sebelumnya sempat meminta Danu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dari ceceran darah korban, dan mengancam tidak membocorkannya.

TERANCAM HUKUMAN MATI

Sepandai-pandainya Yosef menyembunyikan kejahatannya pada akhirnya terbongkar juga. Berawal dari pengakuan Danu datang kepada penyidik, akhirnya kasus pembunuhan Subang ini terungkap.
Meski begitu, Yosef hingga saat ini tetap saja bersikeras membantah sebagai pelaku pembunuhan istri dan anak kandungnya. Begitupun istri mudanya, Mimin, serta kedua anak tiri, masih membantah.
Penyidik juga berhasil mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan Subang, yang berkas acara pemeriksaan (BAP) nya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pembunuhan keji ini, dilatarbelakangi ketidakpuasan yang berbuah menjadi perasaan dendam tersangka atas jatah uang pemberian dari korban.
Penyidik menjerat Yosef dan tersangka lainnya dengan pasal pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka Yosef yang menjadi dalang pembunuhan sekaligus eksekutor dalam kasus pembunuhan Subang ini, terancam hukuman mati, atau maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

7 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

7 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

8 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

11 jam ago

This website uses cookies.