• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Subang, Yosef Terancam Hukuman Mati

Editor
Kamis, 07 Desember 2023 - 06:20
Kasus pembunuhan subang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, bersama Direskrimum, Kombes Pol. Surawan, memberikan keterangan pers kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (06/12/2023) (Foto: Humas Polda Jabar)

RelatedPosts

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

SATUJABAR, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, merilis kasus pembunuhan ibu dan anak, di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, setelah dua tahun lebih menjadi misteri.
Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55), dan putrinya, Amelia Mustika Ratu alias Amel (23), didalangi suami sekaligus ayah kandung korban, Yosef Hidayah.
Dalam keterangan pers di Markas Polda Jabar, Rabu (06/12/2023), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, menghadirkan langsung tersangka utama sekaligus dalang dari kasus pembunuhan, Yosef Hidayah.
Kasus pembunuhan Subang ini, melibatkan lima orang tersangka, terdiri dari Yosef dan istri mudanya, Mimin, keponakan, serta kedua anak tiri Yosef.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menjelaskan, hasil penyelidikan, penyidikan, hingga selesainya proses rekonstruksi, setelah dua tahun lebih sejak penemuan mayat korban di dalam bagasi mobil Toyota Alphard, pada 18 Agustus 2021.
Proses rekonstruksi diperankan tersangka Yosef dan keponakannya, M. Ramdanu alias Danu. Sementara tiga tersangka lain, Mimin beserta kedua anaknya, Abi, dan Arighi, menolak melakukan rekonstruksi sehingga digantikan pemeran pengganti.

REKONSTRUKSI

Dalam rekonstruksi terungkap, Yosef ternyata sudah merencanakan untuk membunuh istri dan anak kandungnya, saat berbincang dengan Danu di warung pecel lele.
“Saat pembunuhan terjadi, tersangka Yosef menghabisi istrinya, tuti, di depan kamar tidur. Korban dibacok menggunakan golok, yang dibawakan tersangka Danu dari dapur atas permintaan Yosef,” jelas Ibrahim.
Korban yang sudah terjatuh tidak berdaya di atas sofa, lanjut Ibrahim, kembali dihantam tersangka menggunakan stik golf yang diambilnya dari kamar. Bukan saja Yosef, tersangka Danu dan Arighi juga ikut melakukan pemukulan.
Seperti dilakukan terhadap istrinya, Tuti, tersangka Yosef juga menjadi eksekutor utama saat membunuh korban, Amel. Yosef secara keji dan leluasa menghabisi putri kandungnya itu dengan stik golf, setelah kedua tangan korban dipegangi tersangka Danu dan Arighi.
Selesai menghabisi dan memastikan istri dan anaknya sudah tidak bernyawa, Yosef menyeret jasad keduanya ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi, jasad kedua korban yang sudah berlumuran darah, kemudian dibersihkan Yosef dengan dibantu istri mudanya, Mimin.
Setelah dibersihkan, Yosef dengan bantuan tiga tersangka lain, yakni Danu, Arighi, serta Abi, lalu mengangkat kedua jasad korban ke bagasi mobil Toyota Alphard yang telah dipersiapkan.
Yosef pun kemudian membuat alibi seolah-olah rumahnya telah didatangi orang asing. Selain rumahnya dibuat berantakan, istri dan anaknya dilaporkan telah menjadi korban pembunuhan yang tidak diketahuinya, hingga sempat menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Padahal, Yosef sebelumnya sempat meminta Danu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dari ceceran darah korban, dan mengancam tidak membocorkannya.

TERANCAM HUKUMAN MATI

 Sepandai-pandainya Yosef menyembunyikan kejahatannya pada akhirnya terbongkar juga. Berawal dari pengakuan Danu datang kepada penyidik, akhirnya kasus pembunuhan Subang ini terungkap.
Meski begitu, Yosef hingga saat ini tetap saja bersikeras membantah sebagai pelaku pembunuhan istri dan anak kandungnya. Begitupun istri mudanya, Mimin, serta kedua anak tiri, masih membantah.
Penyidik juga berhasil mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan Subang, yang berkas acara pemeriksaan (BAP) nya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pembunuhan keji ini, dilatarbelakangi ketidakpuasan yang berbuah menjadi perasaan dendam tersangka atas jatah uang pemberian dari korban.
Penyidik menjerat Yosef dan tersangka lainnya dengan pasal pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka Yosef yang menjadi dalang pembunuhan sekaligus eksekutor dalam kasus pembunuhan Subang ini, terancam hukuman mati, atau maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Tags: Kasus Pembunuhan Subang

Related Posts

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Rakortas bidang pangan membahas perkembangan terkini termasuk penyesuaian harga Minyakita.(Foto: Humas Kemendag)

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Minyakita disepakati naik dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan Kamis, (4/6/2026). Selain...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga menyerahkan akta kelahiran dan KIA bagi bayi yang lahir tepat pada 3 Juni 2026 bersamaan dengan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544: Bayi Dapat Akta Kelahiran Langsung dari Wali Kota

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi moment Istimewa bagi sejumlah warga di Kota Bogor. Selain menyerahkan KTP elektronik...

Polytron Indonesia Open 2026

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Polytron...

KPK melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.(Foto: Humas KPK)

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.