• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Tersangka Kesal Ditagih Utang

Editor
Senin, 23 September 2024 - 03:58
H, tersangka pelaku pembunuhan perempuan dalam karung di Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).

H, tersangka pelaku pembunuhan perempuan dalam karung di Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Motif kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka yang memiliki utang kepada korban, mengaku, kesal terus-terusan ditagih.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial P, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Mayat perempuan dalam karung tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) lalu.

Motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka berinisial H, yang berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (20/09/2024) malam, mengaku, kesal terus-terusan ditagih utang oleh korban.

“Tersangka sudah lama mengenal korban dan tercatat memiliki utang Rp 20 juta. Jadi, motif tersangka tega membunuh korban karena mengaku kesal ditagih terus-terusan. Tersangka sempat minta keringanan mencicil karena tidak mempunyai uang, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).

Ridwan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Setelah menghabisi korban di lapak miliknya, tersangka membawa dan membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke aliran Sungai Cipinaha.

Tersangka juga membawa kabur uang Rp 8 juta milik korban. Sementara telepon selular, buku rekap utang, buku tabungan, dibuang di lahan kosong dekat lapak milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di lahan kosong, yang menjadi bukti petunjuk, disita berikut pakaian, karung yang digunakan untuk membungkus, serta kendaraan saat membawa mayat korban.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 junto Pasal 365, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Polres Tasikmalaya

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.