SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pemalsuan tepung terigu (kemasan palsu) yang berhasil dibongkar Polda Jawa Barat (Jabar), berawal dari keluhan pedagang. Pedagang heran dan curiga ada tepung terigu dari merek Segitiga Biru dan Cakra Kembar produk Bogasari, beredar di pasaran dijual dengan harga jauh lebih murah.
Kasus pemalsuan tepung terigu yang sudah berlangsung cukup lama, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Kasus pemalsuan tepung terigu dengan kemasan palsu mencuat, berawal dari keluhan dari pedagang pasar.
Menurut Head Of Public Relation Bogasari, Rudianto Pangaribuan, tepung terigu produksi Bogasari yang dipalsukan (kemasan palsu) adalah merek Segitiga Biru dan Cakra Kembar. Pihaknya mendapat keluhan dari pedagang pasar, adanya tepung terigu merek produk bogasari beredar di pasaran dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Seorang pedagang pasar melaporkan, heran dan curiga dengan kios di sebelahnya memasang harga Rp.203 ribu tepung terugu dari produk kami. Ada persaingan tidak sehat, padahal harga di pasarannya untuk satu karungnya Rp.210 ribu,” ujar Rudianto.
Rudianto mengatakan, perbedaan dengan selisih harga lebih murah hingga Rp.7 ribu membuat banyak pembeli terpincut produk tepung terigu tersebut. Tepung terigu dengan karung kemasan merek dari Bogasari, isinya ternyata tepung terigu berkualitas rendah.
“Produk palsu yang dimaksud, dimana pelaku menjual tepung terigu kualitas rendah dengan sengaja mengemasnya menggunakan karung merek dari Bogasari (Segitiga Biru dan Cakra Kembar). Pelaku membeli tepung terigu kualitas rendah lebih murah, dan dijual menggunakan kemasan kami, sehingga mendapat keuntungan Rp.40 ribu per sak-nya ” jelas Rudianto.
Pelaku pemalsuan yang berhasil diringkus Polda Jabar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka sudah melancarkan aksi kejahatannya 3 tahun.
Modus kejahatan tersangka baru terendus pada bulan April 2024, berawal dari keluhan pedagang di pasar dan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polda Jabar. Sebelumnya juga telah dilakukan uji laboratorium, dipastikan tepung terigu yang beredar dan dijual lebih murah, isinya bukan produk dari Bogasari.
“Pelaku sudah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti tepung terigu yang dipalsukan sebanyak 21,25 ton,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(chd).
BACA JUGA:
Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Tepung Terigu, Diedarkan di Wilayah Jabar dan Jateng