• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

Editor
Rabu, 11 Maret 2026 - 04:12
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BEKASI–Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusut secara pidana. Peristiwa longsor yang menelan korban tujuh orang tewas tertimbun gunungan sampah, harus ada pihak bertanggungjawab secara hukum.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa longsor tersebut menelan tujuh orang tewas tertimbun sampah, terdiri dari sopir truk sampah yang sedang antre dan pemilik warung di lokasi kejadian.

RelatedPosts

Konflik Timur Tengah Kerek Harga Minyak Indonesia Ke USD 68,79 Per Barel

Momentum Ramadan dan Idulfitri Dongkrak Pertumbuhan Industri Halal Nasional

Ratusan Masjid di Jalur Mudik Jabar Siap ‘Sambut’ Pemudik 24 Jam

“Ini harus ada pihak yang bertanggungjawab, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, ada tanggung jawab hukum penanganannya,” ujar Hanif, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Hanif menegaskan, proses penyidikan atas kejadian longsor sampah tersebut, sedang dilakukan. Bahkan, sudah mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan buat korban, dan semua,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan, proses hukum juga diharapkan bisa menjadikan titik pembelajaran, sekaigus efek jera dalam penanganan masalah sampah. Undang-Undang 18 Tahun 2008 menegaskan, proses pengelolaan sampah open dumping, atau pembuangan terbuka sudah dilarang.

Proses open dumping, atau pembuangan terbuka masih terjadi di TPST Bantargebang, akan diselidiki unsur kelalaiannya, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan dari penyidikan akan mengarah ke semua pejabat yang harus bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang.

“Jadi, udang-undang tersebut, membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, semua open dumping harus berakhir. Kejadian di Bantargebang gunung esnya saja, dan pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya harus dimintai keterangan alasan kegiata open dumping tidak dihentikan,” ungkap Hanif.

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang bisa membahayakan bagi para pekerja saat berada di lokasi. Hanif menyebut, telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan kita teliti, segera harus secara gradual dialihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang,” sebut Hanif.

Hanif tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang telah melanggar aturan dalam proses pengelolaan sampah. Dari kejadian di Bantargebang, semua diminta agar patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

“Karut-marut ini wajib segera diakhiri. Momen sangat penting, ada dukungan sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden Prabowo, untuk segera mengakhiri sampah di tahun 2029, menjadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih baik dengan target terukur,” tutup Hanif.

Tags: Diusut Secara PidanaHanif Faisol Nurofiqjawa baratKota BekasiLongsor SampahMenteri Lingkungan HidupTPST BantargebangTujuh Orang Tewas Tertimbun

Related Posts

Tambang minyak.(Foto> Dok. ESDM)

Konflik Timur Tengah Kerek Harga Minyak Indonesia Ke USD 68,79 Per Barel

Editor
11 Maret 2026

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Februari 2026 sebesar USD68,79 per...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Momentum Ramadan dan Idulfitri Dongkrak Pertumbuhan Industri Halal Nasional

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat terhadap berbagai produk...

Masjid Agung Ciamis berada di jalur mudik di Jawa Barat sebagai posko layanan mudik bisa dimanfaatkan pemudik buat beristirahat sekaligus beribadah.(Foto:Istimewa).

Ratusan Masjid di Jalur Mudik Jabar Siap ‘Sambut’ Pemudik 24 Jam

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ratusan masjid di titik-titik jalur mudik di wilayah Jawa Barat, siap sambut pemudik. Masjid-masjid yang disiapkan menjadi tempat singgah...

Jamaah haji mengikuti sholat di Masjidil Haram. (Dok. Istimewa)

Konflik Timur Tengah: Keselamatan Jemaah Haji Akan Jadi Prioritas Utama

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, terutama di tengah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 11/3/2026 Rp 3.087.000 Per Gram

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 11/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.087.000 per gram sebelum...

Jembatan Pasupati Kota Bandung

Fenomena Bunuh Diri di Pasupati, Pemkot Lakukan Pengawasan dan Siagakan Psikolog

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Dalam beberapa waktu terakhir terdapat kejadian yang sangat mengejutkan di area jalan layang Mochtar Kusumaatmadja atau kerap...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.