• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Proyek Usaha Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Ditahan

Editor
Jumat, 13 Juni 2025 - 03:59
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA–Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Siti Ida Hamidah, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek usaha budidaya ikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, lebih dulu menahan enam tersangka lainnya, yang turut terlibat.

Penahanan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, dilakukan Kamis (12/06/2025) malam. Ida ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) dalam proyek pemberdayaan usaha budidaya ikan.

RelatedPosts

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Tersangka Siti datang memenuhi panggilan dan langsung ditahan, setelah sempat mangkir. Penahanan terhadap Kadiskannak Kabupaten Purwakarta, menyusul enam tersangka lainnya, yang lebih dulu ditahan.

“Tersangka yang satu ini (Siti Ida Hamidah) dipanggil pekan lalu, namun tidak datang. Tersangka datang setelah kami melakukan pemanggilan kembali. Alasan sebelumnya tidak datang, karena harus menghadiri pernikahan anaknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jum’at (13/06/2025).

Martha mengatakan, SIH (Siti Ida Hamidah) ditahan sebagai tersangka atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan. Enam tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan lebih dulu, pada Kamis (05/06/2025) pekan lalu.

“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan. Seperti juga sejumlah tersangka lainnya ada enam, semuanya ditahan,” kata Martha.

Martha mengungkapkan, para tersangka melakukan dugaan korupsi proyek senilai Rp.2.265.430.609. Proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan tahun 2023 tersebut, dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, ditujukan membantu 31 kelompok tani pembudidaya ikan.

Ketujuh tersangka, termasuk Kadiskannak, Siti Ida Hamidah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta. Enam tersangka lainnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dian Herdian, Pegawani non-ASN, Ramdan Juniar, kontraktor, Andri, panitia lelang, Tata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Intan Riyani, serta penyedia barang dan jasa, Dhiar Eko.

Dugaan penyelewengan dana proyek yang dilakukan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.933.754.794. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).

Tags: Dinas Perikanan dan Peternakanjawa baratkabupaten purwakartaKejaksaan Negeri PurwakartaKepala Dinas Perikanan dan PeternakanKorupsi Proyek Usaha Budidaya Ikan

Related Posts

Ilustrasi korban kekerasan.(Foto:Istimewa).

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya, Senin (15/6/2026).

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya,...

Kick off implementasi Industri 4.0.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Editor
15 Juni 2026

Industri 4.0 implementasinya melalui Kick Off Meeting Pendampingan Transformasi Digital 2026 (Multi Sektor). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memacu...

Salah satu moment di Bandung Jewellery Fair (BJF) 2026 yang berlangsung pada 11–14 Juni 2026. Kemenperin menyebutkan ekspor perhiasan Indonesia tembus USD 9 miliar.(Foto: Dok. Kemenperin)

Ekspor Perhiasan Tembus USD 9 Miliar

Editor
15 Juni 2026

Ekspor perhiasan nasional sepanjang Januari–Desember 2025, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD 9,1 miliar atau meningkat 64,73...

Utang Luar Negeri.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Sebesar 439 Miliar Dolar

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada April 2026 tercatat...

Hari Susu Nusantara 2026

Hari Susu Nusantara 2026, Kemenperin: Momentum Perkuat Ekosistem

Editor
15 Juni 2026

Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/6/2026). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.