• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Perintahkan Dana Lender Dikembalikan

Editor
Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:53
(Foto: Dok. OJK)

(Foto: Dok. OJK)

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10).

RelatedPosts

Arus Lalin Meningkat Pasca Lebaran Polda Jabar Siaga di Jalur Wisata

Harga Emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Beraksi di Hari Lebaran, 2 Maling Sepeda Motor Di Cirebon Dihajar Massa

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

OJK dalam pertemuan tersebut meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut dan meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.

Dikutip dari laman OJK, dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pe​ngaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: dana syariah indonesia

Related Posts

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Arus Lalin Meningkat Pasca Lebaran Polda Jabar Siaga di Jalur Wisata

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--H+1, atau sehari pasca Lebaran, fokus pengamanan polisi terbagi, selain di jalur mudik dan balik, juga di jalur wisata....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

Ilustrasi pelaku tindak kriminal.(Foto:Istimewa)

Beraksi di Hari Lebaran, 2 Maling Sepeda Motor Di Cirebon Dihajar Massa

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dua orang pencuri sepeda motor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, babak belur dihajar massa setelah aksinya tertangkap tangan. Kedua...

Polisi terapkan sistem one-way di jalur wisata lembang urai kepadatan kendaraan wisatawan.(Foto:Istimewa).

Sistem One-Way Diterapkan Polisi di Jalur Wisata Lembang Urai Kepadatan

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi berlakukan cara bertindak dengan menerapkan sistem one-way, atau satu arah, di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau tempat pembuangan sampah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Idulfitri 2026: Sebanyak 2.266 Petugas Kebersihan Siaga

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Sebanyak 2.266 personel kebersihan disiagakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiagakan selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Angkutan Lebaran 2026: Pemudik Angkutan Umum Capai 10 Juta Atau Naik 9,23%

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 (20 Maret 2026) tercatat mencapai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.