BANDUNG – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (29/10/2024) untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu.
Dalam periode 18 September hingga 22 Oktober 2024, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 23 tersangka, termasuk dua residivis yang terlibat dalam peredaran ganja.
Dari 23 tersangka tersebut, rincian penangkapan mencakup 11 orang tersangka sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 96,31 gram, satu tersangka ganja dengan barang bukti 36,51 gram, serta 10 orang tersangka tembakau sintetis dengan barang bukti 870,27 gram.
Selain itu, satu tersangka terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tertentu dengan barang bukti sebanyak 1.061 butir. Semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.
Kombes Bismo menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan berbagai pasal dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal 111 dan 112 untuk kasus sabu dan ganja, serta pasal 435 dan 436 untuk kasus penyalahgunaan obat keras.
“Pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan demi keamanan masyarakat,” tegasnya kepada awak media.