Berita

Kapolres Garut: Oknum Polisi Viral ‘Ngamar’ Bareng Istri Orang Terancam Dipecat

SATUJABAR, GARUT — Seorang oknum polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, digerebek warga saat sedang ‘ngamar’ bersama istri orang di sebuah penginapan. Polres Garut memastikan, sudah menangkap oknum anggota Polri yang viral di media sosial, dan terancam sanksi pemecatan, atau PTDH.

Dugaan perbuatan mesum oknum polisi di Kabupaten Garut, menjadi perbincangan di media sosial. Oknum polisi yang digerebek warga saat sedang ‘ngamar’ bersama istri orang di sebuah penginapan, viral di setelah rekaman videonya tersebar.

Dari banyak rekaman video yang beredar di media sosial, salah satunya video berdurasi 30 detik. Rekaman video memperlihatkan warga saat menggerebek salah satu kamar penginapan, lalu keluar seorang pria dengan mengenakan kaos Polri.

Setelah terlibat cekcok mulut dengan warga, pria tersebut kabur meninggalkan penginapan. Sementara wanita teman ‘ngamar’-nya ditinggalkan di dalam kamar.

Wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS), terlihat ketakutan. Sambil berusaha menutup wajahnya, wanita tersebut meminta warga keluar meninggalkan kamar.

Pihak kepolisian yang datang setelah menerima laporan, membawa wanita tersebut dengan mobil patroli Polsek. Wanita berstatus ASN diketahui sebagai oknum guru, yang digerebek warga di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, memastikan, pasangan pria dan wanita yang digerebek sedang berduaan di dalam kamar penginapan adalah oknum anggota Polri dari Polres Garut dan oknum guru.

“Benar, kejadiannya belum lama ini. Oknumnya adalah anggota kami (Polres Garut) dan oknum guru, yang merupakan istri orang. Untuk oknum angggota Polri, sudah kami tangkap dan sudah dikenakan tahanan Patsus (penempatan khusus),” ujar Fajar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Fajar mengatakan, oknum anggota Polri tersebut sedang menjalani sidang kode etik. Ia terancam sanksi pemecatan, atau PTDH (pemberhentian tetap dengan tidak hormat) atas dugaan perbuatan tidak menjadi teladan masyarakat dan telah mencoreng institusi Polri.

“Kami pastikan ancamannya langsung PTDH dari keanggotaan Polri. Sidang kode etik sedang berjalan atas dugaan perbuatan tidak menjadi teladan masyarakat dan telah mencoreng Institusi Polri,” ungkap Fajar.

Selain sidang kode etik, juga terancam hukuman pidana setelah suami dari wanita teman ‘ngamar’-nya melaporkannya ke Mapolres Garut. Oknum polisi tersebut akan mendapat hukuman kode etik dan pidana atas perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung belum dapat beroperasi…

2 jam ago

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one…

7 jam ago

Pemilik Djarum Bambang Hartono Meninggal, Ketum KONI: Patriot Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA - Duka cita mendalam atas berpulangnya atlet nasional Bridge Indonesia Michael Bambang Hartono.…

9 jam ago

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai…

9 jam ago

Peresmian Tugu Angklung, Dari Kuningan Menyapa Dunia

SATUJABAR, KUNINGAN – Dari Kuningan, alunan bunyi angklung nan merdu menyebar ke pelosok dunia. Menjadi…

11 jam ago

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi…

11 jam ago

This website uses cookies.