Berita

194 Kendaraan Ditilang dan Ribuan Diberi Teguran Dalam Operasi Zebra Indramayu

Tak hanya pemberian tilang dan teguran, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga melakukan kegiatan lainnya selama Operasi Zebra Lodaya 2024.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Gelaran operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu, berakhir pada 27 Oktober kemarin. Hasilnya, sebanyak 194 unit kendaraan bermotor ditilang dan ribuan lainnya diberi teguran.

Operasi Zebra Lodaya yang dimulai 14 Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Indramayu, telah selesai pada 27 Oktober 2024. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, kendaraan yang ditilang selama Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung sebagian besar merupakan pengendara sepeda motor.

‘’Pengemudi mobil yang ditilang hanya tiga. Sisanya sebanyak 191 pelanggar merupakan pengendara sepeda motor,’’ kata Abdurrohman, Senin (28/10/2024).

Dikatakannya, tiga pengemudi mobil yang ditilang itu terdiri dari dua pelanggar melawan arus dan satu pelanggar karena kelebihan muatan. Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 3.694 pengemudi yang abai terhadap ketertiban lalu lintas.

Pihaknya berharap, setelah diberikan teguran serta surat penilangan, para pelanggar akan sadar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, juga akan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tak hanya pemberian tilang dan teguran, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga melakukan kegiatan lainnya selama Operasi Zebra Lodaya 2024. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan pengertian kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas.

Adapun kegiatan itu di antaranya Police Goes to School. Selain ke sekolah-sekolah, polisi juga mendatangi pangkalan ojeg dan terminal. Di tempat-tempat itu, polisi memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya.

Polisi juga mengadakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pembagian brosur serta stiker operasi zebra. Bagi pengendara yang patuh, kepolisian memberikan reward berupa bunga, tumbler, dan helm.

“Sedangkan pengendara yang melanggar seperti knalpot yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari satu, dilakukan penindakan dengan tilang,’’ tegasnya.

Masyarakat diharapkan selalu mentaati aturan berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan demi mewujudkan kamseltibcar lantas di Kabupaten Indramayu. (yul)

Editor

Recent Posts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…

4 jam ago

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…

5 jam ago

Piala Dunia 2026: Jumlah Titik Nobar 7.200 Lokasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…

6 jam ago

Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…

7 jam ago

Dieng Caldera Race 2026 Sukses! Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb

SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…

7 jam ago

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode…

7 jam ago

This website uses cookies.