Berita

194 Kendaraan Ditilang dan Ribuan Diberi Teguran Dalam Operasi Zebra Indramayu

Tak hanya pemberian tilang dan teguran, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga melakukan kegiatan lainnya selama Operasi Zebra Lodaya 2024.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Gelaran operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu, berakhir pada 27 Oktober kemarin. Hasilnya, sebanyak 194 unit kendaraan bermotor ditilang dan ribuan lainnya diberi teguran.

Operasi Zebra Lodaya yang dimulai 14 Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Indramayu, telah selesai pada 27 Oktober 2024. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, kendaraan yang ditilang selama Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung sebagian besar merupakan pengendara sepeda motor.

‘’Pengemudi mobil yang ditilang hanya tiga. Sisanya sebanyak 191 pelanggar merupakan pengendara sepeda motor,’’ kata Abdurrohman, Senin (28/10/2024).

Dikatakannya, tiga pengemudi mobil yang ditilang itu terdiri dari dua pelanggar melawan arus dan satu pelanggar karena kelebihan muatan. Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 3.694 pengemudi yang abai terhadap ketertiban lalu lintas.

Pihaknya berharap, setelah diberikan teguran serta surat penilangan, para pelanggar akan sadar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, juga akan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tak hanya pemberian tilang dan teguran, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga melakukan kegiatan lainnya selama Operasi Zebra Lodaya 2024. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan pengertian kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas.

Adapun kegiatan itu di antaranya Police Goes to School. Selain ke sekolah-sekolah, polisi juga mendatangi pangkalan ojeg dan terminal. Di tempat-tempat itu, polisi memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya.

Polisi juga mengadakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pembagian brosur serta stiker operasi zebra. Bagi pengendara yang patuh, kepolisian memberikan reward berupa bunga, tumbler, dan helm.

“Sedangkan pengendara yang melanggar seperti knalpot yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari satu, dilakukan penindakan dengan tilang,’’ tegasnya.

Masyarakat diharapkan selalu mentaati aturan berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan demi mewujudkan kamseltibcar lantas di Kabupaten Indramayu. (yul)

Editor

Recent Posts

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

3 menit ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

16 menit ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

23 menit ago

Heboh Guru BK SMKN Di Garut Potong Paksa Rambut Siswi, Berujung Permintaan Maaf

SATUJABAR, GARUT--Beredarnya rekaman video guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten…

29 menit ago

KONI Sulsel 2025-2029 Resmi Dilantik, Pacu Prestasi Atlet Anging Mammiri

SATUJABAR, MAKASSAR – KONI Sulsel 2025-2029 resmi dilantik dengan sejumlah harapan prestasi olahraga Negeri Anging…

30 menit ago

Indonesia Regatta I Kejurnas Tahun 2026 Resmi Dibuka

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia Regatta I Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua…

42 menit ago

This website uses cookies.