• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolda Jabar: Hukuman Seberat-Beratnya, Kita Maksimalkan!

Editor
Jumat, 26 Juni 2026 - 06:47
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan komitmennya menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, hukuman paling berat. Tindakan penyekapan dan penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, mengakibatkan luka fisik dan psikis serius dan memprihatinkan.

“Kondisi korban cukup memprihatinkan, kita akan lakukan hukuman seberat-beratnya, memaksmimalkan,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers dengan menghadirkan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan pengianiayaan sadis, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jum’at (26/06/2026).

RelatedPosts

Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal!

Polisi Temukan Golok dan Pelat Nopol Palsu di Sepeda Motor Taufik Hidayat

Bupati Kuningan Resmikan AZKO, Dorong Ekonomi

Rudi memastikan komitmennya, menjerat sanksi hukum paling berat bagi Taufik Hidayat, mengingat tindakan sadisnya mengakibatkan korban kekasihnya, YT, mengalami luka fisik dan psikis serius dan memprihatinkan. Konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam proses penyidikan, menggunakan metode kumulatif, untuk memastikan Taufik Hifayat mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

“Kami telah lakukan gelar perkara. Ada empat pasal, dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat sanksi hukum. Kami kumpulkan secara kumulatif, sehingga mendapatkan hukuman paling berat,” tegas Rudi.

Sementara itu, Taufik Hidayat tampak ketakutannya, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers. Pria berusia 30 tahun tersebut, terus menundukan pandangannya saat sejumlah wartawan berusaha memberikan pertanyaan.

Taufik tidak menjawab. Pernyataan singkat yang disampaikannya, meminta maaf dan merasa menyesal.

“Saya minta maaf, saya menyesal,” ujar Taufik Hidayat singkat

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan berkali-kali memberikan kesempatan Taufik Hidayat bicara dan menjawab pertanyaan wartawan tetap memilih diam. Polisi akhirnya menggiring kembali Taufik Hidayat kembali ke ruang tahanan khusus.

Penyidik Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, Pasal 451 KUHP, tentang Penyanderaan dengan Kekerasan dengan ancaman hukiman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2 KUHP, tentang Perampasan Kemerdekaan Mengakibatkan Luka Berat. dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, serta statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat hukuman diatur dalam Pasal 23 KUHP.

Menutup pernyataannya, Rudi meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum ini berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan di pengadilan.

“Dukung kami dan kawal terus, supaya dapat ditutuntut dan divonis hukuman seadil-adilnya,” tutup Rudi.

Tags: Irjen Pol. Rudi Setiawanjawa baratKabupaten Bandungkapolda jabarKapolda Jabar Pastikan Hukuman Seberat-BeratnyaKasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Mudapolda jawa barat

Related Posts

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Golok dan Pelat Nopol Palsu di Sepeda Motor Taufik Hidayat

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat menemukan sebilah golok dan pelat nomor polisi (nopol) palsu dari sepeda motor milik Taufik Hidayat,...

Peresmian AZKO Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Bupati Kuningan Resmikan AZKO, Dorong Ekonomi

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan komitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal itu ditandai dengan peresmian gerai AZKO Kuningan,...

(Foto: Dok. Kemenhut)

Menhut: Indonesia Menuju Nature Finance yang Inklusif dan Berkelanjutan

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, LONDON - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen Indonesia untuk membangun sistem konservasi yang kuat, berkelanjutan,...

Tambang minyak dan gas

Menteri Bahlil: Blok Masela Dibangun 2027

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek ladang gas raksasa Abadi Masela di...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Peran Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Dibalik Penangkapan Taufik Hidayat

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dalam upaya memburu Taufik Hidayat oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat, ada peran Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.