Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian konvensional 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, ada uang total Rp.2,7 miliar yang tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola Judi ‘Kasino’, selain uang tunai Rp.359 juta, saat melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan arena praktik perjudian konvensional yang berada di dalam ruko di Kota Bandung, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, ada uang total Rp.2,7 miliar tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola judi. Sementara dalam penggerebekan, kami temukan uang tunai Rp.359 juta di lokasi,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol.Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP), di Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/06/2025).
Rudi mengatakan, penyidik sedang mendalami lagi hasil temuan uang miliaran tersebut, apakah termasuk omzet selama tiga hari terakhir, dan sebagainya. Rudi tidak segan untuk menerapkan pasal pencucian uang, jika uang omzet judi tersebut, terbukti digunakan dalam tindak kejahatan lain.
“Kita pastikan akan terus mendalami dan mengikuti aliran uang (omzet) ini kemana. Asal uang dari mana, sehingga bisa dijadikan modal membuka praktik ini,” tegas Rudi.
Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan, untuk mengungkap aliran dana dari praktik perjudian konvesional yang dibongkarnya. Dari dasar bukti aliran dan transaksi keuangan tersebut, penyidik bisa memiliki kewenangan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
44 Orang Jadi Tersangka
Dalam praktik perjudian ‘Kasino’ jenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’, para pelaku bisa bermain dengan memasang taruhan minimal Rp.300 ribu hingga Rp.3 juta. Taruhan di atas Rp.3 juta akan diarahkan bermain di ruang VIP.
Sebanyak 44 orang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dua orang selaku manajemen dan penyelenggara, berinisial HP dan CW, sisanya para pemain, serta kasir
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jabar. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, arena praktik perjudian ‘Kasino’ di dalam ruko yang disamarkan sebagai tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke, di Kosambi, Kota Bandung, digerebek Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi judi.
Ruko yang dijadikan arena praktik perjudian ‘Kasino’ berada di tengah aktivitas Pasar Kosambi. Polda Jabar yang berhasil mengendus dan melakukan penggerebekan, saat praktik perjudian konvesional ‘Kasino’ tersebut, sedang berlangsung.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ruko bernomor 126 yang dijadiman tempat perjudian ‘Kasino’ berada tersembunyi di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian dikelola oleh tiga orang yang sudah diamankan.
“Lokasi ruko berada tersembunyi dan tersamarkan, meski berada di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian ‘Kasino’ yang dijalankan, merupakan judi kovensional, dimana mereka yang bermain (berjudi) harus datang ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, sebanyak 63 orang, termasuk tiga orang sebagai pengelola diamankan. Selain itu, disita barang bukti uang tunai total Rp.359 juta, serta 10 meja judi jenis niu-niu dan baccarat dalam satu ruangan VIP.
Lokasi praktik perjudian disamarkan menjadi tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke. Polda Jabar berhasil membongkar, setelah melakukan penyelidikan dengan penyamaran.
“Promosinya sebagai tempat sewa bermain futsal dan billiard. Itu hanya kamuflase, dan Alhamdulillah kami bisa mengendus, melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran, hingga menggerebeknya,” ungkap Hendra.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Arena praktik perjudian 'Kasino' di dalam ruko di tengah aktivitas Pasar Kosambi, Kota Bandung,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 18/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Arah pergerakan tanah menuju utara sehingga tidak bersinggungan dengan Jalan Tol Cipularang. SATUJABAR, PURWAKARTA --…
Bardasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan pesawat Arab Saudi itu steril dari benda bermuatan bom. SATUJABAR, MAKKAH…
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang…
Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari…
This website uses cookies.