• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KAI Tegaskan Larangan Pembukaan Perlintasan Liar yang Telah Ditutup Demi Keselamatan

Editor
Senin, 18 November 2024 - 07:09
Perlintasan liar di jalur KA.(FOTO: Humas KAI)

Perlintasan liar KA.(FOTO: Humas KAI)

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan larangan keras terhadap upaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Tindakan ini dilakukan demi melindungi keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan hingga ribuan penumpang, serta untuk menghindari potensi kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa upaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup sangat disayangkan. Menurutnya, hal tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.

“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api yang membawa banyak penumpang, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ujar Anne Purba dalam keterangan resmi, Minggu (17/11/2024).

Anne menambahkan bahwa penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan langkah konkret yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. KAI juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk menutup perlintasan sebidang yang dianggap berbahaya.

“Pada tahun 2024 ini, KAI bersama DJKA Kemenhub telah berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera, dengan 22 perlintasan ditutup serentak pada 30 Oktober 2024 lalu,” ujar Anne.

Menurut Anne, perlintasan yang ditutup biasanya adalah yang tidak memiliki nomor JPL (Jalan Perlintasan Kereta Api), tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018.

 

Kecelakaan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Anne juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, hingga 30 Oktober, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan terjadi di perlintasan yang dijaga, sementara 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Kejadian tersebut mengakibatkan 300 korban, dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan.

“Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi salah satu perhatian utama kami. Kami ingin memastikan bahwa perlintasan yang tidak aman ditutup, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas,” ujar Anne.

 

Langkah-Langkah KAI untuk Meningkatkan Keselamatan

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan, KAI telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi keselamatan sejak 2020, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, serta masyarakat. Selain itu, KAI juga memasang 1.553 spanduk peringatan di lokasi-lokasi rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar yang berada di sekitar jalur kereta api.

“KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, untuk mengurangi potensi kecelakaan,” lanjut Anne. Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98%) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01%).

Disiplin Berlalu Lintas adalah Kunci

Anne menekankan bahwa solusi utama untuk menghindari kecelakaan di perlintasan sebidang adalah disiplin berlalu lintas. Meskipun keberadaan palang pintu dan penjaga pintu dapat membantu, namun kedisiplinan pengendara dalam mematuhi rambu lalu lintas sangat penting.

“Kami dengan tegas melarang pembukaan perlintasan sebidang yang telah ditutup, karena hal tersebut sangat membahayakan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Anne.

Dengan upaya-upaya tersebut, KAI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, serta mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.

Tags: Anne Purbakereta apilintasan kereta apipt kai

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.