BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi penangkapan seorang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Densus 88. Terkait peristiwa ini, KAI menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
“KAI selalu mendukung upaya Kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. Kami terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, antara lain dengan penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,” tegas Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI melalui siaran pers.
Agus Dwinanto menegaskan bahwa KAI tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum.
Manajemen KAI akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang jika ada dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan berlapis, seperti patroli rutin oleh petugas keamanan dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan di area kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikannya kepada petugas KAI atau melalui Call Center 121,” tutup Agus Dwinanto.