• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
Jumat, 27 Maret 2026 - 03:30
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan baru dikeluarkan untuk memudahkan masyarakat hendak membayar pajak kendaraan bermotor STNK tahunan sudah tidak perlu lagi repot membawa syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan aturan baru buat mempermudah proses administrasi, sekaligus mempercepat pelayanan publik, ditujukan buat masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Setelah momen libur Lebaran, aturan baru untuk memudahkan masyarakat, bagi yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor STNK tanunan, tidak perlu lagi membawa syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

RelatedPosts

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Kebijakan Baru Pemprov Jawa Barat
resmi menghadirkan kemudahan dalam layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan juga berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor polisi B berada wilayah Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan, masyarakat Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor, cukup membawa dokumen utama tanpa perlu melampirkan BPKB, baik asli maupun fotokopi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong digitalisasi sistem administrasi perpajakan kendaraan.

Dihapusnya kewajiban membawa BPKB untuk perpanjangan STNK tahunan bukan tanpa alasan. Kebijakan telah dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Melalui prosedur yang lebih sederhana tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis. Selain itu, melalui kebijakan tersebut, berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Momentum pasca libur Lebaran dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mendorong masyarakat segera mengurus kewajiban administrasi kendaraan. Bisa saja banyak masyarakat tertunda untuk bisa membayar pajak kendaraannya.

Meski tidak lagi membutuhkan BPKB, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan utama dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan. Tidak butuh syarat BPKB hanya berlaku untuk pajak STNK tahunan, bukan lima tahunan/ganti pelat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Berikut syarat-syarat perlu disiapkan:

– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data/nama pemilik kendaraan bermotor

Kendaraan atas nama perusahaan:
– NPWP perusahaan
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
– TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat kuasa (jika diwakilkan), lengkap identitas pemberi dan penerima kuasa

Syarat yang lebih ringkas dan mudah tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika tidak membawa, atau tetap menyimpan BPKB di rumah.

Penting diketahui, berlaku untuk pajak STNK tahunan, bukan lima tahunan. Kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membawa dokumen BPKB asli dan fotokopinya.

Selain BPKB, syarat lain seperti KTP asli dan STNK asli juga tetap harus dilampirkan dalam proses tersebut. Perpanjangan lima tahunan memgharuskan penggantian pelat nomor kendaraan, serta pengecekan fisik kendaraan harus juga disertakan.

Kebijakan baru ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern dan berbasis digital. Pemprov Jawa Barat terus berupaya menyederhanakan proses administrasi agar lebih mudah diakses masyarakat.

Sistem yang semakin efisien dan efektif, maka diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Kemudahan juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan

layanan cepat dan praktis.

Kemudahan yang diberikan diharapkan mesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Kemudahan perpanjangan STNK tahunan tanpa syarat BPKB sebagai langkah progresif Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, khususnya setelah libur Lebaran.

Tags: Bayar Pajak STNK Tahunan Tidak Perlu BPKBdedi mulyadigubernur jawa baratjawa baratKebijakan Pemprov Jawa Barat

Related Posts

Suasana di Stasiun Whoosh.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27 Maret 2026, total tiket Whoosh...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari 2026. Menurut data Bank Indonesia,...

(Kiri-kanan) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaludin di Command Center KM 29, Tol Cikampek, Jumat (27/3/2026).(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menerapkan rekayasa lalu lintas...

wikimedia

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak mekanisme pengendalian konten atas indikasi...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra bersama jajarannya kembali bersiaga di jalur saat gelombang kedua arus balik akhir pekan, Sabtu dan Minggu.(Foto:Istimewa).

Akhir Pekan Gelombang Dua Arus Balik dan Wisata, Polisi Bersiaga

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Akhir pekan, Sabtu (28/03/2026) dan Minggu (29/03/2026) diprediksi sebagai gelombang kedua arus balik Lebaran dan arus wisata. Polres Cimahi,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Turun! Harga Emas Batangan Antam Jum’at 27/3/2026 Rp 2.810.000 Per Gram

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 27/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.810.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.