Berita

Jurnalis Asing Dibebaskan Visa Selama KTT G20

BANDUNG: Jurnalis asing dibebaskan dari beban visa selama meliput Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Selain jurnalis pemerintah Indonesia juga membebaskan visa para delegasi di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: IMI-GR.01.01.0738 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022.

Sura itu ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Surat keputusan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Pada Poin 2 huruf a surat keputusan itu disebutkan bahwa para delegasi dan jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022 dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat pemeriksaan Imigrasi terhadap Orang Asing.

Untuk itu, delegasi dan jurnalis asing untuk KTT G20 ini harus memenuhi sejumlah syarat.

PERSYARATAN

Memiliki paspor kebangsaan: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas/Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Para delegasi dan jurnalis asing itu juga memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Memiliki bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.

Delegasi dan jurnalis asing sudah tiba di Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai 1 sampai 18 November 2022.

“Pemeriksaan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi u.p. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada kesempatan pertama,” demikian bunyi poin 2 huruf c surat tersebut.

Keputusan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini diambil menyusul surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat Nomor B-4805/MENKO/MARVES/RT.01.01/X/2022, tertanggal 19 Oktober 2022 perihal Pembebasan Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan KTT G20 Indonesia tanggal 4 Oktober 2022 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, disepakati untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi delegasi G20 dan jurnalis.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan cepat karena Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung penuh Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 Indonesia 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 November 2022. Dia meminta seluruh stafnya untuk bekerja cepat, profesional, dan akuntabel.

Editor

Recent Posts

Ada Saja Modus Kejahatan, Pedagang Kampus Tel-U Jadi Korban QRIS Palsu

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah pedagang di Pujasera depan Kampus Telkom University (Tel-U) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,…

25 menit ago

Judo dan Taekwondo Awali Event PON Bela Diri 2025 di Kudus

SATUJABAR, KUDUS - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri Kudus 2025 resmi dimulai, Minggu…

2 jam ago

Garuda United U-17 Raih Empat Poin dari Dua Laga Pembuka EPA Super League U-18 2025/2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda United U-17 menjalani dua laga beruntun melawan Semen Padang FC U18…

3 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 1 dan 2 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil sidang. Berikut…

3 jam ago

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

4 jam ago

Sidang Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bandung Ditangani 12 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat…

6 jam ago

This website uses cookies.