• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jurnalis Asing di Indonesia ‘Wajib’ Miliki Surat Keterangan Kepolisian, Ini Kata Kapolri Listyo

Editor
Jumat, 04 April 2025 - 07:47
kebebasan pers

Jurnalis (ilustrasi/pexels)

SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia.

SATUAJABAR, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri membantah perihal jurnalis asing yang ‘wajib’ memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) dalam melakukan peliputan di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, SKK hanya diterbitkan atas dasar permintaan. Itu pun, kata dia, atas permintaan dari pihak penjamin.

Tanpa adanya SKK, Listyo menegaskan, para wartawan asing tetap dibolehkan melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.

“Pemberitaan terkait dengan kata-kata ‘wajib’, tidak sesuai. Karena dalam Perpol (Peraturan Polri) nomor 3 tahun 2025, tidak ada kata ‘wajib’,” ujar  Listyo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

“Tetapi, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar dia.

Dikatakan Listyo, jika tak ada permintaan dari penjamin, SKK tak bisa diterbitkan. “Dan SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ucap dia.

Kapolri Listyo mengatakan, SKK atas permintaan dari penjamin, sebetulnya upaya untuk melindungi jurnalis asing yang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. Terutama, dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di wilayah-wilayah rawan, maupun di daerah-daerah yang berpotensi konflik, seperti di wilayah Papua.

“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan giat (peliputan) di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri, dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” ujar Listyo.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menjelaskan, SKK jurnalis asing sebetulnya terkait dengan Perpol 3/2025. Aturan Polri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Keimigrasian 63/2024.

Peraturan Polri yang mengatur soal SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia. Perpol tersebut, kata Sandi, untuk menjamin keamanan, maupun keselamatan bagi para jurnalis asing tersebut.

Namun begitu, kata Sandi, tanpa ada permintaan dari pihak penjamin, pun tak ada halangan bagi jurnalis asing dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dengan begitu pemberitaan yang menggunakan kata ‘wajib’ dalam konteks ini sangat tidak tepat,” tegas dia.

Tags: jurnalis asingkapolripeliputan di indonesiasurat keterangan kepolisianwajib miliki skk

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.