• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jumran Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Editor
Senin, 16 Juni 2025 - 05:24
Juwita, jurnalis korban pembunuhan, dan Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan.(Foto:Istimewa).

Juwita, jurnalis korban pembunuhan, dan Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis bernama Juwita, wanita berusia 23 tahun. Terdakwa dengan pangkat terakhir Kelasi Satu, juga mendapat hukuman tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL.

Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurut TNI AL, Jumran, dibacakan Ketua Majelis Hakum Letnan Kolonel (Letkol) CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Negeri Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/06/2025).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok hukuman penjara selama seumur hidup,” ujar Arie
saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan, berupa pemecatan terdakwa dari dinas militer TNI AL. Pemecatan atas perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa Juwita, wanita yang berprofesi sebagai jurnalis, berlaku mulai saat putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan, seluruh barang bukti milik korban dan terdakwa dikembalikan kepada keluarganya. Sementara barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi, sejak vonis humuman dijatuhkan, diperintahkan untuk disita dan dimusnahkan oleh negara.

Terdakwa tetap ditahan hingga ada keputusan hukum final. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan, pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Sunandi menyatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdawa, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa militer.

“Kami menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Sunandi.

Terdakwa diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir. Jika dalam waktu tujuh hari, sejak vonis dibacakan, tidak ada konfirmasi dari terdakwa, maka putusan pengadilan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Disorot Publik dan Pers
Kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan/Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Banjarmadin, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan warga dalam posisi tergeletak berikut sepeda motor miliknya, di tepi jalan, sekitar pukul 15.00 WITA,

Penemuan jasad Juwita, awalnya dikira sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil temuan di lapangan dalam proses penyelidikan polisi, menunjukkan adanya indikasi sebagai korban tindak kekerasan.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, terdapat luka lebam di leher korban mengindikasikan terjadi tindak kekerasan. Polisi juga tidak mendapatkan telepon selular (ponsel) milik korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, akhirnya terungkap korban tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan mengarah pada seorang prajurit TNI AL, bernama Jumran, yang menjadi kekasih korban.

Juwita berprofesi sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru, yang telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda. Kasus pembunuhan Juwita mendapat sorotan publik dan organisasi pers, karena profesi korban sebagai jurnalis, dan pelakunya dari anggota militer aktif.(chd).

Tags: BanjarbaruBanjarmasinDipecatKalimantan SelatanPembunuhan JurnalisPrajurit TNI ALVonis Seumur Hidup

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.