SATUJABAR, BANDUNG– Pasangan Calon (Paslon) Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat 2024. Penetapan pemenang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Kamis (05/12/2024), dengan Paslon Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, memperoleh suara lebih unggul dari empat Paslon lainnya.
Dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat , Paslon Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail memperoleh 341.225 suara. Lebih unggul dari Paslon Nomor Urut 3, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat, memperoleh 224.066 suara,
Sementara Paslon Nomor Urut 1, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari memperoleh 165.672 suara, Paslon Edi Rusyandi-Unjang Asari memperoleh 137.567 suara. Paling terbawah Paslon Independen, Sundaya-Asep Ilyas, hanya memperoleh 43.843 suara.
“Pasangan Calon Nomor Urut 2, Jeje Rithcie Ismail-Asep Ismail, paling tinggi dengan mendapatkan 341.225 suara. Hasil ini kita tetapkan dulu, selanjutnya akan diumumkan kemudian secara resminya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman.
Ripqi mengatakan, penetapan pemenang dalam rapat pleno dihadiri empat saksi dari Paslon nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 4, dan nomor urut 5 yang menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi.
Ripqi menegaskan, ada penolakan menandatangani berita acara, menjadi hak dari masing-masing perwakilan pasangan calon. Namun penolakan tersebut, tidak serta-merta membatalkan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih.
“Untuk saksi yang tidak mencatat (menandatangani) nanti akan masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani atau tidak, tentunya tetap tidak akan membatalkan hasil pleno yang telah kita tetapkan,” tegas Ripqi.
Ripqi menambahkan, terkait rencana Paslon yang akan mengajukan gugatan hasil penetapan Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki waktu hingga tiga hari ke depan untu mengajukan.
“Terkait pelaporan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi, waktunya 3 hari. Kalau kemudian sudah ditindaklanjuti dan dipastikan tidak ada masalah, baru nanti akan dilaksanakan penetapan resmi pasangan pemenang Pilkada,” tambah Ripqi.
Ripqi menyatakan, secara keseluruhan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024, berjalan baik dan lancar, tanpa mendapatkan hambatan dan kendali berarti.
“Alhamdulillah berdasarkan hasil monitoring, tidak ada hambatan dalam pelaksanaan rapat pleno. Hanya ada kendala administratif, sudah diperbaiki untuk menyelaraskan perolehan hasil suara,” tutup Ripqi merasa lega.(chd)