BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah nomor KEP-76/D.05/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024 sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Indikator Politik mendapati kecenderungan peningkatan elektabilitas bisa makin terus naik sampai pada hari H pemungutan…
BANDUNG - Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja (6), berhasil meraih…
SATUJABAR, JAKARTA-- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)…
BANDUNG - Jonatan Christie (6) berhasil mengalahkan Lu Guang Zu dari China dengan skor 21-8,…
SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…
Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…
This website uses cookies.