BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah nomor KEP-76/D.05/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024 sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
SATUJABAR, BANDUNG -- Netflix mulai menaikkan harga di beberapa negara karena pertumbuhan yang didorong oleh…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 18/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui kolaborasi antara Pusat Riset Antariksa dan…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (18/10/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Subang merupakan bagian dari Kawasan Pertumbuhan Rebana yang saat ini menarik perhatian banyak investor. SATUJABAR,…
BANDUNG - Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) menunjukkan bahwa kinerja dunia usaha tetap terjaga…
This website uses cookies.