Berita

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

SATUJABAR, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai, pendekatan hukum dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.

Sebab itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, jelasnya, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026) seperti dilansir laman Parlementaria DPR.

Lebih lanjut, paparnya, Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, nilainya, upaya tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.

“Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ujar dia.

Menanggapi, Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa syukur atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan rasa keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional.

“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujar Amsal.

Ia pun mengutarakan kekhawatirannya terhadap dampak kasus tersebut bagi para pekerja di sektor industri kreatif. Baginya, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda yang berusaha berkarya dan bekerja secara profesional di bidang tersebut.

“Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” pungkasnya.

 

Editor

Recent Posts

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi strategis bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kinerja…

10 jam ago

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YT Kamis

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh…

11 jam ago

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Mei 2026 Naik 22,09 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan…

11 jam ago

Wisman Ke Jabar Mei 2026 Naik 11,06 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang  datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…

11 jam ago

Nilai Ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 Naik 3,71 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Nilai ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 mencapai USD 15,97 miliar atau naik…

12 jam ago

Inflasi Jabar Juni 2026 Sebesar 3,40 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Inflasi Jabar Juni 2026, year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar…

12 jam ago

This website uses cookies.