BANDUNG – Iskandar Zulkarnain resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di Balai Kota pada Selasa, 31 Desember 2024. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, dan Iskandar akan mulai mengemban tugasnya pada 1 Januari 2025 mendatang. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.2/KEP.1723-BKPSDM/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Selain Iskandar Zulkarnain, pelantikan juga dihadiri oleh pengangkatan 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung yang mengisi jabatan fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengungkapkan harapannya agar Iskandar Zulkarnain dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya. “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, selalu bersama kita,” kata Koswara melalui keterangan resmi.
Koswara juga mengingatkan bahwa peran Sekretaris Daerah sangat penting sebagai pimpinan birokrasi Kota Bandung dan sebagai inspirator bagi ASN yang ada di Pemkot Bandung. “Amanah dari jabatan ini sungguh sangat terpilih. Untuk memperoleh jabatan, tidak semua orang bisa dan harus melalui proses yang sangat selektif,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koswara turut mengucapkan terima kasih kepada Dharmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2024. Dharmawan kini kembali menjabat sebagai Inspektur Daerah Kota Bandung. “Kami juga sampaikan terima kasih kepada Pak Dharmawan, yang telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda,” ujar Koswara.
Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain telah mengemban berbagai jabatan penting di Pemkot Bandung, antara lain sebagai Kepala Dinas Penataan Ruang dan yang terbaru sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.