• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ISESS Tuntut Kapolri Listyo Jelaskan ke Publik Terkait Prolegnas DPR RI yang Dianggap Mengganggu

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 08:21

Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program pemerintah.

SATUAJABAR, JAKARTA — Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI mengganggu institusinya telah mengundang spekulasi negatif.

RelatedPosts

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Karena itu, ISESS menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan ke publik perihal penyampaian adanya program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengganggu kewenangan Polri tersebut.

ISESS menilai, pernyataan tersebut mengundang spekulasi negatif atas dugaan selisih maksud antara lembaga negara pembuat undang-undang (UU) dengan institusi kepolisian sebagai pelaksana perundangan.

“Terus terang, saya, mungkin juga kita semuanya bingung tentang pernyataan Kapolri itu. Kita membutuhkan penjelasan dari Kapolri yang menyampaikan, kewenangan mana dari Polri yang terancam itu,” kata Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto.

Bambang menakar-nakar ungkapan Kapolri tersebut ada kaitannya dengan Komisi III DPR yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Satu-satunya yang mungkin ada kaitannya dengan kewenangan Polri ya mungkin hanya RUU KUHAP itu. UU Polri, kan tidak jadi masuk prolegnas tahun ini (2025),” ujar Bambang.

Namun, kata Bambang, RUU KUHAP tersebut hingga kini belum ada draf finalisasinya. Tetapi, mengacu pada sejumlah bahan RUU KUHAP, tak ada yang memangkas kewenangan Polri.

“Makanya kita bertanya-tanya yang mana yang disebut Pak Kapolri akan mempreteli kewenangan Polri itu,” ujar Bambang.

Justeru, kata Bambang, RUU KUHAP hendak mengembalikan peran dan tugas Polri hanya sebagai aparat penegak hukum. Karena selama ini, menurut dia, Polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkap pelaksana program-program pemerintah.

“Dan itu sudah terlalu offside, Polri itu sudah keluar dari kewenangannya, sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Dan melalui RUU KUHAP ingin mengembalikan Polri sebagai alat negara yang hanya berwenang melaksanakan penegakan hukum. Polri harus dikembalikan sebagai pelindung, dan pengayom bagi masyarakat,” ujar Bambang.

Bambang mencontohkan sejumlah rangkap peran Polri tersebut. Seperti kesibukan Polri dalam ikut-ikut melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Ataupun cawe-cawe Polri dalam upaya ketahanan pangan.

Bahkan, kata Bambang, Polri turut ‘menebeng’ dalam program pemerintah untuk meningkatkan lahan-lahan pertanian yang sedang menjadi program prioritas pemerintahan saat ini. “Tetapi program-program itu bukan tugasnya Polri. Bukan kewenangan Polri. Jadi Polri ini, kita melihat tugasnya sekarang udah kemana-mana,” ujar Bambang.

Padahal, menurut Bambang, ada bejibun masalah utama di masyarakat menyangkut soal peran, dan fungsi pokok Polri namun terabaikan. Kata Bambang, masyarakat terus mengeluhkan tentang pelayanan dan profesionalitas Polri dalam tugasnya memberikan perlindungan keamanan, dan fungsi Polri dalam memastikan penegakan hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Bambang malah curiga, penyampaian Jenderal Sigit tentang adanya prolegnas di DPR yang disebut bakal mengancam kewenangan-kewenangan Polri itu seperti ingin mengawetkan Korps Kepolisian itu sebagai institusi ‘yang maha segalanya’.

“Jadi menurut saya, pernyataan Pak Kapolri itu  insinuatif. Melemparkan sesuatu tanpa dasar. Karena kritik yang muncul di masyarakat  saat ini bahwa Polri ini memang sudah keluar dari kewenangan-kewenangan pokoknya,” katanya.

“Jadi Polri harus dikembalikan ke khittahnya. Kita tidak ingin Polri terus-terusan melindungi dirinya dari prilaku yang merasa memiliki kewenangan-kewenangan yang tidak terbatas,” ujar Bambang. (yul)

Tags: ganggu institusi polriisesskapolri sigitprolegnas dpr ri

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode...

Enam pemuka agama pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (01/08/2026).(Foto: Setneg)

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan di kawasan...

Terminal BBM Pertamina.(Foto: Istimewa)

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu 1 Agustus 2026 dikutip dari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan), berbincang dengan pendiri MS Glow, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (tengah), saat kunjungan kerja ke kantor MS Glow, Malang, Jawa Timur, Kamis (30/07/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan kerja ke kantor MS Glow...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat