BANDUNG- Insiden tabrakan mobil pemadam kebakaran dengan KA Barang di Stasiun Haurgeulis Indramayu terjadi pada Selasa sekitar pukul 01.55 WIB.
Insiden terjadi di Jalur Perlintasan Lintas (JPL) 93 kilometer 138+2/3 hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan – Kalimas melaporkan bahwa lokomotifnya tertabrak oleh mobil pemadam kebakaran yang diduga menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Insiden ini menyebabkan KA 2526 mengalami keterlambatan sebesar 27 menit, sedangkan KA 2502, yang juga berada dalam relasi yang sama, mengalami keterlambatan sebesar 35 menit.
Akibat dari tabrakan ini, lampu kabut lokomotif sebelah kanan mengalami pecah dan tangga lok kabin belakang mengalami bengkok. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, semua kendaraan termasuk mobil pemadam kebakaran wajib memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan harus mematuhi aturan yang ada untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang. Kereta api memiliki hak utama karena tidak dapat berhenti secara mendadak,” ujarnya.
KAI mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.