Berita

Insiden Free Runners, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung pelaksanaan sanksi sosial yang diberikan kepada para pelaku di Balai Kota, Minggu (27/7). Ia menjelaskan bahwa sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area publik dijatuhkan setelah aparat dan tim hukum memastikan tidak ada pasal pidana yang dapat dikenakan atas insiden tersebut.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan dasar hukum pidana dalam kejadian ini. Maka kami memilih langkah bijak, yaitu memberikan sanksi sosial,” ujar Erwin melalui keterangan resmi.

Namun, Erwin menegaskan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius dan mendorong evaluasi terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya ingin ada sanksi yang lebih tegas. Ke depannya mungkin perlu dipertimbangkan adanya sanksi pidana, kurungan, atau denda administratif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga menekankan bahwa pendekatan yang diambil Pemkot Bandung tidak semata-mata bersifat represif. Ia menyebut kebijakan yang diambil harus berdasar pada kemaslahatan publik, sejalan dengan prinsip yang ia pegang dalam memimpin.

“Saya memimpin Kota Bandung dengan kaidah ushul fikih, yaitu tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, setiap kebijakan pemimpin harus dilandasi oleh pertimbangan maslahat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sebanyak 30 anggota komunitas Free Runners diturunkan untuk membersihkan area publik dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Selain itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Bandung.

Erwin berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama sekaligus mendorong penguatan regulasi yang menjamin tertib sosial di ruang publik.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Jojo Raih Posisi Runner Up

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

42 menit ago

5 Sepeda Motor Terlibat Tabrakan Beruntun di Bogor, 1 Tewas 2 Luka

SATUJABAR, BOGOR--Lima sepeda motor terlibat tabrakan beruntun di Kota Bogor, Jawa Barat. Kecekaan beruntun tersebut,…

47 menit ago

Haji 2026: 75 Kloter Sudah Dipulangkan

SATUJABAR, JAKARTA – Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air.…

1 jam ago

Munas IESPA 2026: Kementerian Ekraf Jadi Mitra Terbaik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri Musyawarah…

1 jam ago

Indonesia dan Jepang Kerja Sama Animal Breeding Loan Komodo

SATUJABAR, TOKYO - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo menyambut baik penandatanganan Memorandum of Understanding…

1 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

This website uses cookies.