• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ini Sembilan Maklumat untuk Jamaah Haji RI Jelang Armuzna

Editor
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:54
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah. Mereka melaksanakan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji. (Dok. Istimewa)

Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah. Mereka melaksanakan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji. (Dok. Istimewa)

Jamaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina terutama pada pukul 10 sampai 16.00 Waktu Arab Saudi.

SATUJABAR, MAKKAH — Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sembilan maklumat menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sembilan maklumat itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Haji Arab Saudi pada awal pekan ini.

“Dalam pertemuan tersebut disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi perhatian dan panduan seluruh jamaah dan petugas haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Armuzna,” ujarnya Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi di Makkah.

Imbauan pertama, kata Muchlis, Kemenhaj dan Umroh Saudi menekankan agar jamaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina terutama pada pukul 10 sampai 16.00 Waktu Arab Saudi.

“Karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat Celsius. Jadi imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jamaah,” ujarnya.

Kedua, kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna, Jamaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing. Jamaah dilarang bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai penempatannya.

Ketiga, larangan penyembelihan di luar program Adahi. Penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi yang resmi dikelola oleh pemerintah KSA.

“Penyembelihan di luar program resmi termasuk melalui calo atau tempat-tempat tak berizin itu dilarang keras,” katanya.

Keempat, menyangkut pelaksanaan melontar jumroh harus dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan markaz layanan sepengetahuan Kemenhaj dan Umrah. Jamaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual

Kelima, terkait dengan kartu nusuk. Seluruh jamaah wajib membawa dan menjaga kartu nusuk. Petugas diminta memastikan bahwa tidak ada jamaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut. Bahkan, disampaikan jangan sampai terjadi ada jamaah haji yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala nusuk

Keenam, soal kesehatan, jamaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan

Ketujuh, jika terdapat keluhan terkait dengan listrik, AC, air atau fasilitas lainnya jamaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. “Jadi seluruh petugas diminta mensosialisasikan nomor ini,” katanya.

Kedelapan, petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka itu harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.

Kesembilan, ini diharapkan dari kita jemaah indonesia itu mewakili sekitar seperempat atau 25 persen dari total jamaah haji dunia. “Oleh karena itu kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, ketaatan disiplin, dan menjaga citra positif bangsa indonesia di mata dunia,” ujarnya. (yul)

Tags: armuznajamaah haji ripuncak hajisembilan maklumat

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.