Pelaku MT berpura-pura menjenguk GSA di RSUD Palabuhanratu meminta istrinya untuk meminum jamu yang dibawanya.
SATUJABAR, SUKABUMI — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini pelaku KDRT tersebut tak lain adalah suami sang istri.
Pelaku MT merasa tidak senang mendapati istrinya tengah hamil. Paluku pun meminta paksa, agar istrinya berinisial GSA (24 tahun) untuk menggugurkan kandungannya.
“Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA (24) yang melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono di Sukabumi Senin.
Menurut Hartono, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus aborsi ini terjadi pada Jumat 29 November 2024, namun korban baru melaporkan kasus KDRT ini pada 23 Januari 2025.
Sementara, kuasa hukum korban, M Tahsin Roy mengaparkan, kronologi kasus KDRT yang menimpa kliennya tersebut. Sebelum kejadian itu, GSA sempat memberi tahu suami sirinya berinisial MT bahwa dirinya tengah mengandung anak mereka.
Namun, bukannya bahagia, tetapi MT malah tidak memberikan respon dan terkesan tidak senang. Bahkan ironis, keluarga suaminya yang mendengar bahwa korban tengah mengandung anak dari MT, seakan tidak senang.
Adanya ketidaksenangan yang diperlihatkan oleh suami dan keluarganya terhadap kehamilan korban, akhirnya GSA hanya bisa memendam perasaan sakit hatinya dan tetap berjuang untuk merawat kandungannya.
Bahkan, tidak jarang pasangan suami istri ini cek-cok mulut yang berujung kepada tindakan KDRT. Akibat sering bertengkar dan mendapatkan kekerasan dari suami sirinya, GSA mengalami stres berat dan harus dirawat di RSUD Palabuhanratu.
Saat menjalani perawatan, sang suami yang seharusnya merawat atau memberikan semangat kepada korban agar cepat sehat, malah memaksa istri sirinya itu untuk melakukan aborsi.
Beberapa kali, MT diduga memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh minggu, tetapi selalu ditolak. Namun, pada Jumat 29 November 2024, MT yang berpura menjenguk GSA di RSUD Palabuhanratu meminta istrinya untuk meminum jamu yang dibawanya.
Suaminya tersebut berdalih bahwa jamu itu untuk mempercepat penyembuhan sakit yang diderita korban. Awalnya korban merasa curiga yang tiba-tiba suaminya itu menjadi perhatian dan tetap menolak minum jamu tersebut.
Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya GSA mau meminum jamu itu. Akan tetapi beberapa jam kemudian, tiba-tiba korban merasakan kontraksi pada kandungannya dan kesakitan serta terjadi pendarahan.
“Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata jamu yang diberikan suaminya itu merupakan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” tambahnya.
Roy mengatakan, pasca-keguguran akibat ulah suaminya itu, GSA mengalami stres berat dan beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya. Bahkan, saat ini, korban harus terus mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk menyembuhkan trauma berat yang dialaminya itu akibat perlakuan suaminya.
Dia pun meminta, pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan kasus ini dan menangkap MT, karena barang bukti dan saksi serta keterangan ahli pun, sudah ada. (yul)