• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ini Dia Sanksi OJK Terkait Transaksi Saham DSSA, CUAN, BREN

Editor
Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:20
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Oktober 2026 telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada Para Pihak yang melanggar.

RelatedPosts

Insiden KMP Batumadi Terbakar dan Tenggelam, Kemenhub Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Penerbangan Langsung Jakarta – Shenzen Dibuka Lagi, Kemenpar: Dongkrak Pariwisata

Bank Indonesia: Kredit Baru Triwulan IV 2026 Diduga Meningkat

Menurut keterangan resminya, penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Bahwa Sanksi Administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut:

Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Bahwa selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:

Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 (sembilan) Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 (delapan) sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Bahwa 9 (Sembilan) Anggota Bursa dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. PT SSI
  2. PT SS
  3. PT ALS
  4. PT BS
  5. PT AMS
  6. PT TSI
  7. PT BCS
  8. PT WSI
  9. PT RSI

Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 (satu) Pihak yaitu Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

Tags: BrenCuanDSSAojkSanksi OJK

Related Posts

Kapal Negara (KN) Trisula P.111 melakukan proses pendidingan kebakaran KMP Batumandi di alur masuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Insiden KMP Batumadi Terbakar dan Tenggelam, Kemenhub Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengawal penanganan insiden KMP Batumandi yang terbalik dan tenggelam di perairan sekitar Pelabuhan Merak,...

Kementerian Pariwisata menyambut penerbangan langsung Shenzhen Airlines rute Shenzhen–Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Penerbangan Langsung Jakarta – Shenzen Dibuka Lagi, Kemenpar: Dongkrak Pariwisata

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut pengoperasian kembali penerbangan langsung Shenzhen Airlines rute Shenzhen–Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,...

penyaluran kredit umkm,investasi, sumedang,jabar

Bank Indonesia: Kredit Baru Triwulan IV 2026 Diduga Meningkat

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan menunjukkan penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2026 diprakirakan meningkat. Kondisi ini tecermin dari nilai...

Seorang warga memadamkan api pada Sosialisasi Major Emergency Drill di Aula Balai Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/10/2026) yang digelar PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan.(Foto: Istimewa)

Dorong Siaga Bencana, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelar Sosialisasi Major Emergency Drill di Desa Majakerta

Editor
22 Oktober 2026

BALONGAN - Memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar area operasional kilang, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan menggelar...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Berjalan

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 22/10/2026 Antam Rp 2.550.000 Per Gram

Editor
22 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 22/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.550.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.