SATUJABAR, BANDUNG – Pada November 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Jawa Barat sebesar 1,67 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,96.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi tertinggi terjadi di Kota Depok sebesar 1,90 persen dengan IHK sebesar 106,55 dan terendah terjadi di Kota Cirebon sebesar 0,85 persen dengan IHK sebesar 104,80.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,35 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,44 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,02 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,48 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,33 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,36 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,28 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,64 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,42 persen dan juga kelompok transportasi sebesar 0,07 persen.
Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Jawa Barat bulan November 2024 sebesar 0,24 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,29 persen.