BANDUNg – Pada Maret 2025, Provinsi Jawa Barat mencatatkan inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 0,81 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 107,64. Inflasi tertinggi tercatat di Kota Sukabumi dengan 1,77 persen dan IHK 108,30, sementara inflasi terendah terjadi di Kota Cirebon yang hanya mencatatkan 0,24 persen dengan IHK 105,64.
Menurut data BPS Jabar, peningkatan harga yang menyebabkan inflasi ini didorong oleh kenaikan pada beberapa kelompok pengeluaran, di antaranya:
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang naik 1,51 persen
Kelompok pakaian dan alas kaki yang naik 2,16 persen
Kelompok perlengkapan rumah tangga yang naik 0,76 persen
Kelompok kesehatan yang naik 1,72 persen
Kelompok transportasi yang naik 1,05 persen
Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya yang naik 0,70 persen
Kelompok pendidikan yang naik 2,58 persen
Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran yang naik 2,13 persen
Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang naik tajam sebesar 10,46 persen.
Di sisi lain, beberapa kelompok pengeluaran mengalami penurunan harga, seperti:
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang turun 5,23 persen
Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang turun 0,31 persen.
Tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) Provinsi Jawa Barat pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,60 persen, sementara tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) mencapai 0,29 persen.
Inflasi yang tercatat ini menunjukkan adanya perubahan harga yang signifikan di beberapa sektor, dengan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatatkan kenaikan yang paling mencolok.