• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Inflasi 2024 Akan Dijaga Pada Kisaran 2,5±1%

Editor
Selasa, 30 Januari 2024 - 11:05
Inflasi 2024 akan dijaga pada kisaran 2,5±1%, hasil pertemuan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait pengendalian inflasi.

Inflasi 2024 akan dijaga pada kisaran 2,5±1%, hasil pertemuan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait pengendalian inflasi. (FOTO: Bank Indonesia)

SATUJABAR, BANDUNG – Inflasi 2024 akan dijaga pada kisaran 2,5±1%, hasil pertemuan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait pengendalian inflasi 2024.

Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati untuk terus memperkuat sinergi kebijakan dalam menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Hal tersebut disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) pada tanggal 29 Januari 2024.

Acara dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama BULOG, dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP.

 

TUJUH LANGKAH STRATEGIS PENGENDALIAN INFLASI

Melaksanakan kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten dengan upaya mendukung pengendalian inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi;

Mengendalikan inflasi kelompok Volatile Food agar dapat terkendali di bawah 5%, dengan fokus pada komoditas beras, aneka cabai, dan aneka bawang;

Menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan untuk memitigasi risiko jangka pendek, termasuk mengantisipasi pergeseran musim panen dan peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);

Memperkuat ketahanan pangan melalui upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pangan;

Memperkuat ketersediaan data pasokan pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi;

Memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) antara lain melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP); serta

Memperkuat komunikasi untuk menjaga ekspektasi inflasi.

SINERGI KEBIJAKAN

Sinergi kebijakan yang kuat antara Pemerintah dan Bank Indonesia turut menjaga inflasi IHK 2023 menurun dan terjaga dalam kisaran sasaran 3,0±1%.

Capaian inflasi IHK 2023 sebesar 2,61% (yoy) lebih rendah dibandingkan capaian inflasi pada tahun sebelumnya sebesar 5,51% (yoy).

Hal ini didukung konsistensi kebijakan Bank Indonesia yang pro-stability diiringi sinergi erat Bank Indonesia bersama Pemerintah dalam TPIP-TPID melalui program GNPIP di berbagai daerah.

Respons kebijakan diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga termasuk harga pangan, memperkuat ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan memperkuat strategi komunikasi, guna menahan tekanan inflasi.

SESUAI PETA JALAN

Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi dengan melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja sebagaimana pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024, melalui penguatan program GNPIP di berbagai daerah.

Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia akan difokuskan pada implementasi berbagai inovasi program untuk memperkuat kesinambungan pasokan dan meningkatkan kelancaran distribusi.

Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dengan tema “Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga”.

HLM TPIP juga menyepakati sasaran inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024.

Selanjutnya sasaran inflasi tahun 2025, 2026, dan 2027 disepakati masing-masing sebesar 2,5±1%, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar ekspektasi inflasi ke depan, menjaga daya saing perekonomian, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Tags: bank indonesiaBankIndonesia

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.