• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Indonesia Perlu Fokus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Editor
Rabu, 24 April 2024 - 12:09
Konsumsi Listrik SPKLU

Konsumsi listrik SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum naik tajam pada libur Natal & Tahun Baru 2023.

BANDUNG – Polusi udara dan beban subsidi BBM telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menjalankan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Selain itu, Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar nomor empat di dunia memiliki potensi besar untuk pasar kendaraan listrik.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Namun, implementasi program ini harus didukung ekosistem yang memadai. Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Sehingga, masih terdapat beberapa tantangan dalam ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Kepala Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan BRIN Umi Mu’awanah menyampaikan, tidak ada satu negarapun yang dapat memenuhi keseluruhan elemen ekosistemnya secara mandiri, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan teknologi.

“Indonesia perlu fokus, di mana kekuatannya untuk dapat memberikan nilai tambah tinggi, dan bisa berpartisipasi dalam sistem rantai pasok kendaraan listrik domestik dan global,” katanya melalui siaran pers.

 

KESIAPAN INFRASTRUKTUR

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur juga harus terus ditingkatkan untuk memacu persepsi dan permintaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Dijelaskan Umi, pemerintah Indonesia sedang fokus membangun pasar kendaraan listrik domestik, dengan membangun persepsi publik terhadap kendaraan listrik dan menggugah publik untuk mulai menggunakan kendaraan listrik. Tujuan utamanya tentu saja untuk mengurangi polusi udara.

Sebab, kembali pada tugas utama pemerintah adalah membuat payung hukumnya. Yakni, memberikan insentif dan priviledge kepada sektor bisnis dan masyarakat, serta membangun infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Perlu diketahui, pemain utama pasar kendaraan listrik di Indonesia, khususnya kendaraan pribadi produksi massal, masih didominasi oleh pemain luar, seperti Cina dan Korea Selatan.

Namun, pemerintah Indonesia juga berharap pemain lokal dapat berkontribusi serta bersaing di pasar kendaraan listrik di Indonesia.

“Tantangan utama yang dihadapi adalah mendorong kolaborasi lembaga litbang dan perguruan tinggi dengan industri yang ditujukan langsung untuk pengembangan dan inovasi kendaraan listrik. Serta, membangun kesiapan teknologi industri komponen lokal untuk bisa bersaing di pasar kendaraan listrik di Indonesia maupun global,” terang Umi.

Terlebih lagi, lanjut Umi, Indonesia harus bersaing dengan Vietnam yang saat ini menjadi pemain kuat industri kendaraan listrik di ASEAN.

Selain itu, persepsi masyarakat terhadap kendaraan listrik juga masih lemah, karena harganya masih sangat tinggi dan fasilitas SPKLU juga terbatas.

Tags: BRINkendaraan listrik

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.