Pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata beraktivitas kerja.
SATUJABAR, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang menyampaikan, terdapat 45 warga negara asing dari sepuluh negara yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
“Jenis pelanggaran yang dilakukannya itu umumnya hampir sama, karena Karawang ini adalah daerah industri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, Senin (23/12/2024).
Dia menyebutkan, di antara pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata beraktivitas kerja.
Selain itu, ada juga yang overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesia-nya, dan tidak mau mengurus ke kedutaan.
Sebanyak 45 warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di antaranya, 20 orang dari China, sepuluh orang dari Korea Selatan, dan dari Jepang lima orang. Selain dari Filipina dua orang, Taiwan dua orang, India dua orang serta dari Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam yang masing-masing satu orang.
Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran aturan keimigrasian, kata dia, pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya dengan menurunkan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Karawang.
Tim Pengawasan Orang Asing itu diturunkan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Imigrasi Karawang. “Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapatTim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi ke kami,” katanya. (yul)