Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen anestesi.(Foto:Istimewa).
Surat perdamaian tersebut tidak menjadi alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana kekerasan seksual.
SATUJABAR, BANDUNG — Korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS di RSHS Bandung, FH (21 tahun) mengalami tekanan usai identitas dirinya terungkap ke publik. Identitas korban terungkap saat kuasa hukum pelaku memperlihatkan surat perdamaian antar kedua belah pihak ke media massa.
Kuasa hukum korban Debi Agusfriansa mengatakan, surat perdamaian antara korban dan pelaku yang diperlihatkan oleh kuasa hukum pelaku kepada media massa, tidak diblur. Sehingga, identitas kliennya tersebar luar ke publik.
“Klien kami justru mengalami tekanan lebih berat,” ucap Debi yang berasal dari Jabar Bantuan Hukum saat sesi konferensi pers di Bandung.
Dia mengatakan, klaim kuasa hukum pelaku bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku sangat lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan tidak terdapat penyelesaian sengketa di luar peradilan bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Alat bukti yang dikerahkan oleh kuasa hukum pelaku itu sangat lemah dan tidak ada kekuatan hukum,” kata dia.
Menurt dia, surat perdamaian tersebut tidak menjadi alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana kekerasan seksual. Debi mengatakan kejahatan kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.
Debi mengegaskan, perdamaian yang sempat terjadi antara korban dan pelaku ditangani oleh kuasa hukum korban sebelumnya. Pihaknya menyayangkan hal tersebut dan menduga kuasa hukum korban sebelumnya bermain dua kaki hingga terjadi pencabutan laporan.
“Kami sangat menyayangkan ya, disinyalir ada indikasi dua kaki sehingga perdamaian itu terwujud,” kata dia.
Pihaknya menduga terjadi pelanggaran yang dilakukan kuasa hukum korban sebelumnya. Sebab, peristiwa yang terjadi sangat merugikan kliennya saat ini.
“Kuasa hukum yang lama ini kan dia itu menandatangani kuasa dua hari yang lalu sudah dicabut dan dialihkan ke kita,” kata dia.
Dia menambahkan, sebanyak 13 tim hukum dikerahkan untuk mengawal korban FH.
Kuasa hukum lainnya Richand Sihombing berharap, tidak terjadi lagi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dia menegaskan, tidak ada ruang ampunan bagi pelaku tindak kekerasan seksual.
Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta, agar dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung, ditindak tegas. Hal itu dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan rumah sakit dan perguruan tinggi di masyarakat.
“Intinya adalah kita harus membangun kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi kemudian dunia kedokteran. Jadi hukumannya harus tegas,” ucap Dedi.
Kata dia, tindakan tegas yang bersifat hukuman harus cepat diambil oleh perguruan tinggi. Sebab, hal itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi harus mengevaluasi rekrutmen dokter. Dia menyebut, selama ini, mereka yang masuk ke kedokteran yang memiliki uang.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret serta 18 Maret. Aksi pemerkosaan dilakukan di ruangan lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung. (yul)
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG -- Seorang mahasiswa tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil di…
BANDUNG - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti lobi di salah satu hotel di Amman,…
BANDUNG - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Kerajaan Yordania Hasyimiyah, disambut dengan penuh kehormatan dan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 14/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag) kepada tersangka korupsi pemberian fasilitas CPO di Pn Jakpus.…
This website uses cookies.