Berita

Ingatkan Batas Akhir Jamaah Umroh Keluar Saudi, Amphuri: Denda Rp 447 Juta Jika Dilanggar

Aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah Haji 1446 H.

SATUJABAR, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan jamaah umroh Indonesia terkait aturan pemerintah Arab Saudi, soal batas waktu masuk dan keluar dari Arab Saudi. Pasalnya, para pemegang visa umroh yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sekitar 100 ribu Riyal atau sekitar Rp 447 Juta.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur menjelaskan, hari terakhir pemegang visa umroh untuk bisa masuk ke Saudi yaitu 15 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 13 April 2025. Sedangkan batas akhir bagi jamaah umroh untuk keluar dari Saudi yaitu 1 Dzulqo’dah 1446 H atau 29 April 2025.

“Jadi, 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umroh dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada 29 April 2025,” kata dia.

“Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tambah Firman dalam keterangan persnya.

Bagi yang masih tinggal di Saudi setelah batas waktu tersebut, kata dia, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100 ribu. Sanksi ini juga akan dikenakan kepada syarikah muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” ucap Firman.

Dia menjelaskan, aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446 H. Karena itu, Firman juga mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umroh maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman.

Selain itu, Firman juga menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Karena, pada tahun ini, Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji). (yul)

Editor

Recent Posts

Isi BBM Pertamax, Pria di Bogor Tipu Petugas SPBU Modus Tarik Tunai Palsu

SATUJABAR, BOGOR--Aksi nekat dilakukan seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengisi bahan bakar mobil…

1 jam ago

Alibaba Group Jadi Mitra Resmi AI dan Cloud UEFA

Alibaba resmi ditunjuk sebagai Mitra Global AI, Cloud Computing, dan E-Commerce untuk ajang UEFA EURO…

3 jam ago

Ballon d’Or 2026 Digelar di London

Ballon d'Or tidak akan digelar di Prancis pada edisi 2026 ini. Tetapi akan berlangsung di…

3 jam ago

Gedung Parkir Modern di Pusat Kota Bandung,Perlukah?

SATUJABAR, BANDUNG – Gedung parkir modern dibutuhkan seiring dengan tingginya jumlah wisatawan yang datang ke…

3 jam ago

Darurat Sampah, Pemkot Minta Dukungan Pemprov

Darurat sampah ingin diberlakukan oleh Pemkot Bandung menyusul semakin beratnya system pengelolaan sampah. SATUJABAR, BANDUNG…

3 jam ago

Pembalakan Liar di Lampung, 2 Orang Diamankan

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga…

5 jam ago

This website uses cookies.