Sport

Dukung Menpora, DPR Minta Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Diusut Tuntas

SATUJABAR, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas, terlebih lagi hal ini terjadi di dalam pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.

Hetifah memberikan apresiasi terhadap respon cepat Menteri pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Selain itu, ingat Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Keinginan ini dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.

Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pemdampingan hukum kepada korban.

Editor

Recent Posts

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

20 menit ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

27 menit ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

42 menit ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

51 menit ago

Australia Open 2026: Leo/Daniel Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

1 jam ago

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11…

1 jam ago

This website uses cookies.