• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hutan Adat: Menhut Serahkan 10 SK

Editor
Minggu, 07 Juni 2026 - 08:37
Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Hutan adat diakui oleh negara antara lain diwujudkan dengan pemberian surat keputusan tentang penetapan status hutan adat.

SATUJABAR, LEBAK – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali membuktikan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (6/6).

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kebijakan penetapan status hutan adat merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan,” tegas Raja Juli Antoni.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Akan Bangun Jalan Sepanjang 8 KM

SIMAK JUGA: Begini Cara Meraih Financial Freedom

Menteri Kehutanan juga menggarisbawahi bahwa peluncuran Peta Jalan 2025-2029 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia yang telah disampaikan pada COP 30 di Belem, Brasil tahun 2025. Peta Jalan ini menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas ± 1,4 juta hektare yang mencakup 95 MHA siap verifikasi. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 MHA lainnya.

Secara nasional, hingga Mei 2026, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit dengan total luas mencapai ± 368.877 hektare, yang memberikan manfaat nyata bagi 92.955 Kepala Keluarga (KK).

Sebagai bukti konkret bergeraknya komitmen tersebut, 10 SK yang diserahkan pada hari ini mencakup luasan 1.175 hektare dan melindungi ruang hidup 4.938 KK. Kesepuluh SK tersebut diberikan kepada:

 

  • Provinsi Bengkulu (6 SK): MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong.
  • Provinsi Bali (2 SK): MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng.
  • Provinsi Jambi (2 SK): MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.

 

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani P., dalam laporannya menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diintegrasikan dengan kerja lintas sektor melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

“Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 ini adalah kompas strategi kerja kolaboratif kita sebagai panduan taktis multipihak. Penyerahan 10 SK pada hari ini adalah bukti konkret bahwa komitmen dan mesin kerja kita langsung bergerak,” jelas Catur Endah.

Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri oleh para kepala daerah dari kabupaten penerima SK, perwakilan MHA Kasepuhan se-Kabupaten Lebak, Tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, para CSO, dan mitra pembangunan. Kementerian Kehutanan berharap, implementasi peta jalan ini mampu meningkatkan kesejahteraan MHA, menurunkan intensitas konflik tenurial, dan mendorong tata kelola kehutanan yang inklusif, lestari, dan berdaulat.

Tags: Hutan adatmenhutMenteri KehutananRaja Juli Antoni

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat