SATUJABAR, BOGOR–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan dan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putanto, bersama empat anak buahnya. Penonaktifan dan pemeriksaan kelima pejabat struktural tersebut, menyusul temuan hunian mewah menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Cibinong, yang diduga digunakan warga binaan saat Ombusman RI, melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Penonaktifan dan pemeriksaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Wisnu Hani Putanto, bersama empat anak buahnya, disampalikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan. Kelima pejabat struktural tersebut, merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas temuan Tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), menemukan huniah mewah menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Cibinong, yang diduga digunakan narapidana, atau warga binaan.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural, yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman RI,” ujar Rudi dalam keterangan pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/09/2026).
Selain Kalapas Cibinong, empat anak buahnya juga turut dinonaktifkan. Keempat pejabat struktural tersebut, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi mengatakan, Kalapas dan keempat pejabat yang dinonaktifkan, juga menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang sedang berjalan, untuk memastikan kondisi hasil temuan Tim Ombudsman di Lapas Cibinong, sebagai tanggungjawabnya, bagaimana bisa terjadi.
“Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara. Fasilitas-fasilitas ini (hasil temuan Ombusman), beliaulah yang mengurus, kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, menindaklanjuti hasil temuan Tim Ombudsman. Rudi memimpin langsung pemeriksaan lapangan hingga menemukan adanya perbedaan kondisi di lapangan dengan yang ditampilkan Tim Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan apa yang ditayangkan oleh teman-teman Ombusman, ada beberapa perbedaan. Ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” jelas Rudi.
Rudi mengungkapkan, tim internal telah memeriksa sebanyak 52 warga binaan, sejak Jum’at (25/092026), dilanjutkan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai.
Sebelumnya, sidak dilakukan Tim Ombusma ke Lapas Kelas II-A Cibinong, atau Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/092026). Sidak merupakan kali kedua, setelah pada sidak pertama Tim Ombusman tidak diberi akses masuk ke area Lapas.
Pada sidak kali ini, Tim Ombudsman kembali mengalami hambatan untuk bisa masuk ke area lapas, meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan. Bahkan, Tim Ombudsman harus terlibat cekcok hingga saling dorong dengan petugas keamanan, sebelum bisa memasuki sebagian area lapas.
Saat sidak berlangsung, Tim Ombusman dikejutkan saat mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen, berada di belakang Lapas. Selain itu, juga menemukan sejumlah mobil mewah terparkir, salah satunya Toyota Alphard.
Bangunan hunian menyerupai apartemen tersebut, terdiri lebih dari 10 kamar, bangunan mirip penginapan, atau rumah singgah. Fasilitasnya jauh lebih lengkap dibandingkan blok hunian warga binaan pada umumnya.
Selain bangunan mewah menyerupai apartemen, ditemukan juga kendaraan mewah terparkir, salah satunya mobil Toyota Alphard. Namun, kendaraan berada di kawasan yang sama, belum bisa dipastikan pemiliknya dan keterkaitan dengan warga binaan.
Fasilitas di dalam kamar-kamar disebut memiliki berbagai perlengkapan, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, peralatan memasak, hingga minuman keras (miras). Tim Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area fasilitas tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Tim Ombudsman menilai, keberadaan fasilitas di kawasan Lapas Kelas II-A Cibonong, perlu diklarifikasi lebih lanjut. Lokasi fasilitas tersebut, berada di dalam area pemasyarakatan yang semestinya memiliki standar pengamanan dan penggunaan ketat.







