• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Online

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 03:03
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 356 miliar, Jawa Barat.(FOTO: Polda Jabar)

Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.

Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.

RelatedPosts

Kementerian Ekraf dan Mahasiswa Gaungkan Fesyen Berkelanjutan di Dressponsible Vol.2

Bupati Kuningan Resmikan Tempat Hiburan Rakyat ‘Puspa Langlangbuana’

Homer Coffee, Destinasi Nongkrong “Kalcer” Baru di Jantung Braga

Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.

KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.

Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.

Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.

Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.

Sumber: Kementerian Agama/Diolah

Tags: Hukum Judi Dalam Islamjudi online

Related Posts

Dressponsible Vol.2.(Foto: Kementerian Ekraf)

Kementerian Ekraf dan Mahasiswa Gaungkan Fesyen Berkelanjutan di Dressponsible Vol.2

Editor
19 April 2026

Dressponsible Vol. 2 merupakan program kampanye edukatif berbasis proyek akhir mahasiswa London School of Public Relations (LSPR) yang mendorong kesadaran...

(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Bupati Kuningan Resmikan Tempat Hiburan Rakyat ‘Puspa Langlangbuana’

Editor
19 April 2026

kegiatan ini tidak hanya bertujuan menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai langkah mendorong penataan dan pengembangan kawasan PKL agar...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Homer Coffee, Destinasi Nongkrong “Kalcer” Baru di Jantung Braga

Editor
19 April 2026

Bagi pecinta kafe dengan suasana santai dan estetik, Homer Coffee hadir sebagai pilihan baru yang wajib dikunjungi di Kota Bandung....

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas peserta Indonesia 4x4 Overland.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Lepas Peserta Indonesia 4×4 Overland XXII

Editor
18 April 2026

Tren kunjungan wisatawan ke Sumedang menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir, yang menandakan semakin tingginya daya tarik daerah. SATUJABAR,...

Drama Korea.(Image: X)

“Phantom Lawyer” Puncaki Brand Drama April 2026

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Lembaga riset Korean Business Research Institute merilis peringkat reputasi brand drama untuk bulan April 2026. Hasil ini...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Editor
16 April 2026

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang ada baru sekitar 50 persen...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.