• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Online

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 03:03
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 356 miliar, Jawa Barat.(FOTO: Polda Jabar)

Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.

Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.

RelatedPosts

AMI Awards 2026, Kemenbud: Merawat Ekosistem Musik Indonesia

Sendratari Nusantara Siap Tembus Pasar Global

Mendag Luncurkan Produk Pilihan Busan di TikTok Shop & Tokopedia

Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.

KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.

Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.

Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.

Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.

Sumber: Kementerian Agama/Diolah

Tags: Hukum Judi Dalam Islamjudi online

Related Posts

Konferensi pers pengumuman nominasi yang berlangsung di The Music Place, Hotel Fairmont, Jakarta.(Foto: Dok. Kemenbud)

AMI Awards 2026, Kemenbud: Merawat Ekosistem Musik Indonesia

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kebudayaan terus memperkuat dukungan terhadap ekosistem musik Indonesia melalui kolaborasi dengan Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) dalam...

Pertunjukan Sendratari Wanara Alas Roban, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (20/9).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif)

Sendratari Nusantara Siap Tembus Pasar Global

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Sendratari Nusantara siap menembus pasar global didorong Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Kemenekraf menilai seni pertunjukan sendratari...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto dan Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo meluncurkan "Pilihan Busan" di Tokopedia dan TikTok Shop. Kegiatan ini berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21 Sep).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Luncurkan Produk Pilihan Busan di TikTok Shop & Tokopedia

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto dan Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok Shop...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar mengamati karya fotografi dalam pameran Jakarta International Photo Festival (JIPFest) 2026 di Gedung Trisno Soemardjo, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (18/09/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

JIPFest 2026, Wamenekraf: Perkuat Cerita Resiliensi Lintas Negara

Editor
20 September 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/ Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, mengapresiasi Jakarta International Photo Festival (JIPFest)...

Musikal Calon Arang.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Kemenekraf Apresiasi Calon Arang, Legenda Bali dalam Balutan Seni Pertunjukan Modern

Editor
20 September 2026

JAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf), Irene Umar, menyampaikan apresiasi terhadap pementasan Musikal Calon...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi sektor hospitality Indonesia yang kembali mendapatkan pengakuan internasional dengan masuknya 47 hotel dan resor dalam daftar bergengsi Michelin Keys 2026 di Global MICHELIN Guide.(Foto: Humas Kemenpar)

47 Hotel dan Resor Indonesia Masuk Top Global Michelin Guide

Editor
20 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengapresiasi sektor hospitality Indonesia yang kembali mendapatkan pengakuan internasional dengan masuknya 47 hotel dan resor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.