• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Online

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 03:03
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 356 miliar, Jawa Barat.(FOTO: Polda Jabar)

Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.

Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.

RelatedPosts

Kemenpar Ajak Mitra Mancanegara Jelajahi Indonesia

Candi Prambanan & Stasiun Tugu Siap Sambut Libur Sekolah

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.

KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.

Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.

Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.

Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.

Sumber: Kementerian Agama/Diolah

Tags: Hukum Judi Dalam Islamjudi online

Related Posts

Kemenpar mengajak para mitra industri pariwisata mancanegara untuk menjelajahi kekayaan alam, budaya, dan gastronomi Indonesia melalui Mega FAM Trip 2026 bertajuk #GoBeyondOrdinary yang berlangsung pada 22–27 Mei 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar Ajak Mitra Mancanegara Jelajahi Indonesia

Editor
3 Juni 2026

Kemenpar mengajak mitra industri pariwisata mancanegara untuk menjelajahi kekayaan alam, budaya, dan gastronomi Indonesia melalui Mega FAM Trip 2026 bertajuk...

Candi Prambanan berbenah jelang libur sekolah 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Candi Prambanan & Stasiun Tugu Siap Sambut Libur Sekolah

Editor
1 Juni 2026

Candi Prambanan adalah salah satu kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia yang menjadi ikon pariwisata nasional. SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menteri...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (29/5/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (29/5/2026)....

Konser F Forever di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Editor
31 Mei 2026

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf Irene Umar. SATUJABAR, JAKARTA -...

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menghadiri International Java Jazz Festival 2026 di Nice PIK 2, Tangerang, Sabtu (30/5/2026).(Foto: Dok. Humas Kementerian Ekraf)

Java Jazz Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi Ekonomi Kreatif

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG - Java Jazz Festival 2026 menjadi ruang kolaborasi yang apik bagi para pelaku ekonomi kreatif sebagai paket lengkap...

Open Ubud Studios.(Foto: Humas Kemenpar)

Ubud Open Studios 2026 Digelar 5-7 Juni 2026

Editor
29 Mei 2026

SATUJABAR, UBUD- Ubud Open Studios 2026 kembali digelar pada 5–7 Juni 2026 dan menjadi salah satu festival seni paling bergengsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.