• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Online

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 03:03
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 356 miliar, Jawa Barat.(FOTO: Polda Jabar)

Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.

Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.

RelatedPosts

Kuliner Kota Bandung: Roti Premium Drunk Baker

Ketika Wamen Ekraf Kedatangan Penyanyi Korea ILHOON

Roemah Koffie Luncurkan Cublak Suweng, Wamen Ekraf Dukung Kopi Berbasis Narasi Budaya

Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.

KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.

Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.

Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.

Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.

Sumber: Kementerian Agama/Diolah

Tags: Hukum Judi Dalam Islamjudi online

Related Posts

KULINER KOTA BANDUNG: Drunk Bakery.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kuliner Kota Bandung: Roti Premium Drunk Baker

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Kuliner Kota Bandung kini menghadirkan destinasi kuliner yang bisa jadi menjadi pilihan favorit wisatawan. Salah satunya adalah...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar (kiri), berbincang dengan penyanyi, penulis lagu, dan produser musik asal Korea Selatan, ILHOON (kanan) seusai menerima kunjungan , di Jakarta, Jumat (26/06/2026).(FotoL Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif)

Ketika Wamen Ekraf Kedatangan Penyanyi Korea ILHOON

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menerima kunjungan penyanyi, penulis lagu, dan...

Roemah Koffie.(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.), cafe,kopi

Roemah Koffie Luncurkan Cublak Suweng, Wamen Ekraf Dukung Kopi Berbasis Narasi Budaya

Editor
17 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Irene Umar mengapresiasi peluncuran varian kopi terbaru dari...

Forum Film Bandung (FFB) resmi mengumumkan daftar nominasi Film dan Narafilm Terpuji Festival Film Bandung (FFB) ke-39 Tahun 2026 di Gulapadi Bandung, Jalan Asia Afrika No. 49, Kamis 16 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Festival Film Bandung 2026 Umumkan Nominasi

Editor
17 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Film Bandung (FFB) resmi mengumumkan daftar nominasi Film dan Narafilm Terpuji Festival Film Bandung (FFB) ke-39...

Purwoceng.(Image: Halodoc via BRIN)

Purwoceng, Tanaman Obat Endemik Indonesia Hampir Punah

Editor
16 Juli 2026

Purwoceng merupakan spesies endemik Indonesia yang secara alami hanya tumbuh di kawasan dataran tinggi, terutama di Dieng, pada ketinggian sekitar...

Kementerian Pariwisata melalui Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata, Hafiz Agung Rifai (ketiga dari kiri) bersama stakeholders meluncurkan Explorex 2027 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (14/7/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Explorex 2027: Memantik Adrenalin, Mendongkrak Wisata Petualangan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan Exploration and Experience Expo (Explorex) 2027 sebagai langkah strategis dan katalisator untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat