Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.
Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.
Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.
KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.
Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.
Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.
Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.
Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.
Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.
Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.
Sumber: Kementerian Agama/Diolah