• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Online

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 03:03
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 356 miliar, Jawa Barat.(FOTO: Polda Jabar)

Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.

Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.

RelatedPosts

Doa Buka Puasa Populer di Kalangan Umat Islam

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

Harmoni Imlek Nusantara 2026 jadi Panggung Akulturasi Budaya dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.

KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.

Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.

Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.

Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.

Sumber: Kementerian Agama/Diolah

Tags: Hukum Judi Dalam Islamjudi online

Related Posts

menu buka puasa ramadhan 2023 buah kurma,awal ramadhan

Doa Buka Puasa Populer di Kalangan Umat Islam

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah sebagai berikut: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ...

BRIN

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar penduduk dunia hidup dengan diabetes,...

(Foto: Ekraf)

Harmoni Imlek Nusantara 2026 jadi Panggung Akulturasi Budaya dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Puncak perayaan Harmoni Imlek Nusantara–Imlek Festival 2026 berlangsung meriah di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (28/2 malam). Dengan...

Menu Raja Rasa di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Restoran Raja Rasa yang Setia dengan Menu Sunda

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Momen berbuka puasa bersama keluarga besar atau rekan kerja menjadi tradisi yang dinantikan setiap Ramadan. Menjawab kebutuhan...

Kereta panoramic.(Foto: Istimewa)

KAI Wisata Tambah Perjalanan Kereta Panoramic di Edisi Lebaran, Ini Rutenya

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menghadirkan inovasi layanan perjalanan dengan menghadirkan Kereta Panoramic pada rute...

Desa Wisata Pemuteran.(Foto> Indonesia Travel)

Agen Travel Online Ilegal Bakal Diberangus

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.