• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hore!!! Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 03:45
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.(FOTO: Setkab)

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.(FOTO: Setkab)

BANDUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor-sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM selama ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kelangsungan usaha mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan, hari ini saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Presiden Prabowo dikutip Setkab.

Presiden juga mengungkapkan pentingnya peran para produsen pangan seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi sektor-sektor tersebut.

“Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan bangsa. Mereka harus bisa meneruskan usaha mereka, dan kami ingin mereka menjadi lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Meskipun penghapusan piutang macet ini disambut positif, Presiden Prabowo menekankan bahwa detail teknis dan persyaratan terkait kebijakan ini akan segera dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan berjalan efektif.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif yang nyata bagi sektor UMKM, terutama para petani dan nelayan,” tambahnya.

Presiden juga berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang dan keyakinan kepada pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan semangat yang baru. Ia menekankan pentingnya rasa dihargai dan dukungan dari negara untuk para produsen pangan.

“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa negara menghormati dan mendukung mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutup Presiden Prabowo.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM di Indonesia, memberikan ruang bagi sektor-sektor tersebut untuk terus berkembang dan memperkuat perekonomian nasional.

Tags: umkm

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.