BANDUNG – Hari jadi ke-212 Kabupaten Garut akan digelar secara sderhana oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran.
Hari jadi Kabupaten Garut sendiri jatuh pada 16 Februari.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengungkapkan bahwa pelaksanaan HJG tahun ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengamanatkan agar perayaan dilakukan dengan cara yang sederhana dan khidmat.
“Inpres dan Perda ini sejalan, sehingga Pj Bupati Garut memerintahkan kami untuk melaksanakan peringatan sesuai amanat tersebut,” ujar Budi setelah Rapat Hari Jadi Garut di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Senin (10/2/2025) dilansir situs Pemkab Garut.
Pelaksanaan peringatan HJG akan dilaksanakan di Gedung Pendopo dengan peserta terbatas, termasuk Pj Bupati Garut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta para asisten, dengan total 15 orang. Acara ini juga akan disiarkan melalui Zoom, memungkinkan seluruh SKPD dan tingkat kecamatan untuk mengikuti.
“Tidak ada upacara seperti tahun lalu, kita sederhanakan sesuai arahan Presiden terkait kegiatan di tahun 2025,” tambahnya.
Meskipun perayaan disederhanakan, HJG tetap mengikuti ketentuan Perda Nomor 30 Tahun 2011, yang mencakup ziarah ke makam Bupati Garut pertama, upacara peringatan, serta Rapat Paripurna di DPRD. Namun, jumlah peserta di DPRD dibatasi hanya 100 orang tanpa pendamping.
“Di DPRD, hanya 100 orang yang hadir. Forkopimda dan anggota DPRD yang biasanya didampingi oleh istri, kali ini tidak akan ada pendamping,” katanya.
Selain itu, masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam memeriahkan perayaan yang akan digelar pada 18 Februari di SOR RAA Adiwijaya, tanpa menggunakan dana APBD.
Budi juga menegaskan bahwa peringatan HJG akan dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Perda yang mengatur bahwa jika peringatan jatuh pada hari libur, perayaan dapat dilaksanakan pada hari berikutnya atau sebelumnya, asalkan tidak melebihi 2×24 jam.
“Karena jatuh pada hari Minggu, perayaan bisa dilaksanakan pada Senin, 17 Februari, sesuai dengan ketentuan Perda,” pungkasnya.