• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Harga Referensi CPO Naik Jadi USD 961,97/MT di November 2024

Editor
Jumat, 01 November 2024 - 05:55
Supervitamin E dari minyak sawit sedang dikembangkan oleh Peneliti BRIN

Supervitamin E dari minyak sawit sedang dikembangkan oleh Peneliti BRIN

BANDUNG – Harga Referensi CPO atau komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oi) untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) periode November 2024 ditetapkan sebesar USD 961,97 per metrik ton (MT).

Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD 68,32 atau 7,65 persen dibandingkan periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar USD 893,64/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2024. BK untuk CPO bulan November merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, ditetapkan sebesar USD 124/MT, sedangkan pungutan ekspor (PE) CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen, yaitu USD 72,1475/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa HR CPO yang meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT menyebabkan pemerintah mengenakan BK dan PE tersebut. Penetapan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga dalam periode 25 September hingga 24 Oktober 2024, dengan harga di bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,60/MT, bursa CPO Malaysia USD 1.019,33/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam USD 1.153,64/MT.

Melalui siaran persn, Isy menambahkan peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh permintaan yang meningkat dari India dan Tiongkok, sementara produksi global turun akibat kemarau panjang. Kenaikan harga minyak mentah dunia serta tarif BK Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 juga berkontribusi pada peningkatan HR CPO.

Selain itu, untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, dikenakan BK sebesar USD 31/MT, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2024.

Tags: CPOsawit

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.